Sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, EFFENDY SURYONO alias AFEN ANAK dari ONI SURYONO Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Dalam hal ini Terpidana EFFENDY SURYONO alias AFEN ANAK dari ONI SURYONO pada hari ini melakukan pembayaran pidana denda tersebut sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan akan disetor kepada bank pemerintah yaitu Bank Syariah Indonesia.
Kajari Musi Rawas Melalui Kasi Intel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda mengatakan jika untuk pelaksanaan penyetoran tersebut Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor : PRIN- /L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 04 November 2025, menyerahkan uang tersebut ke Subbagian Pembinaan dalam waktu 1x24 Jam uang tersebut akan disetor ke Bank Syariah Indonesia.
“Bahwa setelah dilakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), terpidana EFFENDY SURYONO alias AFEN ANAK dari ONI SURYONO tidak akan menjalankan pidana subsider sebagaimana amar putusan” Ungkap Kasi Intel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda dalam rilisnya.
(Tim)




