• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Di Tengah Razia PETI, Gudang Solar Diduga Milik Mantan Satpol PP Merangin Disorot

    LENSASIBER
    Monday, August 24, 2026, 18:53 WIB Last Updated 2026-08-25T03:18:54Z

    MERANGIN - Di tengah gencarnya upaya aparat penegak hukum memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, muncul dugaan adanya mata rantai lain yang justru masih beroperasi dan memasok kebutuhan operasional tambang ilegal.


    Pantauan Lensasiber.com di lapangan menemukan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Gudang tersebut diduga milik IW alias “Iwan”, yang disebut-sebut merupakan mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin.


    Gudang yang menjadi sorotan tersebut berada di kawasan Talang Kawo, Sungai Murak, tepat di sebelah Balai Benih Ikan milik Pemerintah Kabupaten Merangin.


    Berdasarkan pantauan tim media, Senin (24/8/2026), di dalam gudang terlihat puluhan galon yang diduga berisi solar. Keberadaan gudang dan aktivitas penyimpanan BBM tersebut dibenarkan oleh warga sekitar.


    Iya bang, gudang minyak solar milik Bapak Iwan. Dia mantan anggota Satpol PP Merangin. Gudangnya sudah cukup lama di sini. Kabarnya minyaknya disuplai ke tambang-tambang,” ungkap NB, warga sekitar.


    Menurut NB, aktivitas perdagangan BBM yang diduga dilakukan Iwan bukanlah kegiatan yang baru berlangsung. Warga menyebut aktivitas tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun.


    Dulu dengar kabar pernah dijerat hukum gara-gara main minyak ini. Sempat juga mendekam, tapi kita tidak tahu cuma sebentar. Setelah itu bebas lagi,” tambahnya.


    Diduga Kembali Jalankan Bisnis Solar

    Nama IW alias Iwan disebut bukan sosok baru dalam perkara perdagangan BBM. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, Iwan sebelumnya pernah berhadapan dengan hukum terkait dugaan penyalahgunaan niaga BBM dan pernah diproses menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU Cipta Kerja.


    Namun, setelah menjalani proses hukum, kini muncul dugaan bahwa aktivitas serupa kembali dijalankan.


    Solar bersubsidi tersebut disinyalir tidak hanya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat, tetapi diduga dipasok kepada sejumlah pihak yang menjalankan aktivitas PETI di beberapa titik wilayah Kabupaten Merangin.


    Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi persoalan serius. Sebab, operasional alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar. Artinya, rantai pasokan BBM diduga menjadi salah satu bagian penting yang memungkinkan aktivitas tambang ilegal tetap berjalan.


    Pemberantasan PETI Jangan Hanya Kejar Pelaku di Lapangan

    Gencarnya razia PETI oleh aparat penegak hukum patut diapresiasi. Namun, pemberantasan aktivitas tambang ilegal dinilai tidak akan maksimal apabila hanya menyasar pekerja atau pelaku di lokasi tambang.


    Rantai pasok yang menopang kegiatan PETI, termasuk dugaan distribusi BBM bersubsidi untuk kepentingan tambang ilegal, juga perlu ditelusuri secara serius.


    Pertanyaan publik kini mengarah pada keberadaan gudang tersebut: siapa pemilik sebenarnya, dari mana solar diperoleh, kepada siapa BBM tersebut didistribusikan, serta apakah ada jaringan yang lebih besar di belakang aktivitas tersebut?


    Jika benar terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk mendukung aktivitas PETI, maka aparat diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan, tetapi mengusut seluruh rantai distribusinya hingga ke pemasok dan pihak yang diduga menerima.


    Masyarakat juga mempertanyakan apakah aktivitas gudang tersebut selama ini sudah diketahui oleh pihak berwenang.


    Polisi dan Pertamina Didesak Bertindak

    Atas temuan tersebut, perhatian publik kini tertuju kepada Polres Merangin, Polda Jambi, serta pihak Pertamina agar melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dugaan penimbunan serta distribusi solar bersubsidi tersebut.


    Jika terbukti melanggar ketentuan hukum, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu.


    Sebab, pemberantasan PETI tidak cukup hanya dengan membongkar lokasi tambang. Jika pemasok bahan bakar yang diduga menghidupkan aktivitas alat berat tidak disentuh, maka pemberantasan PETI berpotensi hanya memutus ranting tanpa membongkar akarnya.


    Iwan Belum Berikan Tanggapan

    Lensasiber.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada IW alias Iwan melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kepemilikan gudang, aktivitas penimbunan solar, serta dugaan distribusi BBM tersebut.


    Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.


    Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Iwan maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.


    Kini publik menunggu langkah nyata aparat: apakah gudang tersebut akan diperiksa, asal-usul solar ditelusuri, dan jaringan pemasok BBM untuk aktivitas PETI dibongkar sampai ke akarnya?


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini