NIAS SELATAN – Proyek rehabilitasi bangunan SD Negeri 071121 Hilitotao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, yang menelan anggaran Rp1.121.270.000, kini menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang disebut “rehabilitasi rusak sedang” itu diduga tidak dikerjakan secara maksimal, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak diawasi dengan ketat.
Informasi dihimpun media Lensasiber.com, proyek ini masuk dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan tahun 2025 yang mendapat pengamanan khusus dari Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Surat Nomor: B-1187/D/Dpp.3/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025, kegiatan pembangunan dan revitalisasi sekolah dasar termasuk dalam program strategis nasional yang dapat diawasi langsung oleh Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Agung.
Namun, di lapangan, sejumlah kejanggalan mulai terungkap. Beberapa warga dan tokoh masyarakat menilai, rehabilitasi yang dilakukan terkesan asal jadi, apalagi sebagian ruangan sekolah sebelumnya hangus terbakar total.
“Dua ruang kelas itu sudah terbakar habis. Kalau masih dikatakan rusak sedang, itu namanya menipu logika. Kami mau bangunan yang kuat dan tahan lama, bukan bangunan yang setahun rusak lagi,” ujar salah satu warga setempat kepada Lensasiber.com, Selasa (3/11/2025).Sementara itu, pihak konsultan proyek, Arianto Zebua, mengklaim bahwa pekerjaan dilakukan sesuai rencana. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, ia menyebutkan bahwa total anggaran Rp774 juta lebih dialokasikan khusus untuk rehabilitasi enam ruang kelas, sementara sisanya digunakan untuk gedung administrasi, perpustakaan, dan toilet sekolah.
Namun, penjelasan itu justru menimbulkan pertanyaan baru. Mengapa masih digunakan istilah rehabilitasi rusak sedang, padahal fakta lapangan menunjukkan kebakaran parah? Siapa yang menetapkan klasifikasi tersebut, dan apakah telah dilakukan verifikasi teknis independen sebelum penetapan anggaran?
Lebih ironis lagi, hingga kini belum ada publikasi transparan mengenai laporan progres fisik, dokumentasi, maupun audit pekerjaan, padahal proyek ini menggunakan anggaran negara yang nilainya tidak kecil.
Tokoh muda setempat, Pidar Ndruru, turut angkat bicara. Ia menilai proyek ini perlu pengawasan ekstra agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami minta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah agar menaruh perhatian serius terhadap proyek ini. Dan kami menyerukan kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan supaya benar-benar mengawasi pelaksanaan rehabilitasi SDN Hilitotao, karena ini menyangkut uang negara dan masa depan anak-anak di desa kami,” tegas Pidar.
Ia juga menambahkan, proyek dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah seharusnya mencerminkan kualitas bangunan yang kuat, aman, dan layak untuk proses belajar-mengajar, bukan sekadar formalitas penyelesaian proyek.
“Kalau bangunannya asal-asalan, anak-anak jadi korban. Ini bukan sekadar soal fisik gedung, tapi soal moralitas dan tanggung jawab publik,” tutupnya dengan nada tegas.
Dengan adanya Surat Pengamanan Pembangunan Strategis dari Jaksa Agung Muda Intelijen, publik berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera melakukan pengawasan langsung di lapangan, memastikan setiap rupiah yang digelontorkan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya — bukan menjadi tumpukan laporan tanpa makna.
(Ndruru)





