MERANGIN, Jambi – Aktivitas penimbunan minyak solar bersubsidi secara ilegal yang diduga dilakukan Irwandi alias Iwan, mantan anggota Satpol PP Merangin, disinyalir masih berjalan dan diduga dibekingi oknum aparat.
Meskipun sudah diberitakan di berbagai media sebelumnya, pantauan awak media di lapangan, aktivitas di gudang Talang Kawo, Sungai Murak, dekat Balai Benih Ikan Bangko, masih berjalan seperti sedia kala.Kamis [27/8/2026],
Dugaan pembiaran ini menguat setelah awak media mencoba mengkonfirmasi kepada pihak penegak hukum.
Kasatreskrim Polres Merangin telah dihubungi melalui WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pesan yang direspons.
“Dugaan ini membuat asumsi liar di tengah publik bahwa hukum hanya berlaku untuk masyarakat lemah yang tidak berdaya,” kata salah satu sumber warga yang enggan disebut nama.
Iwan diketahui pernah dijatuhi sanksi pidana atas aktivitas serupa. Namun setelah bebas, ia diduga kembali menjalankan penimbunan BBM solar bersubsidi dengan skala yang lebih besar dari sebelumnya.
Sikap Iwan yang seolah tidak tunduk pada hukum memicu sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat.
Darmawan, Ketua Umum DPP LSM Investigation Crime Corruption Republik Indonesia [ICC-RI] meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami atas nama Badan Hukum Lembaga ICC-RI meminta pihak penegak hukum harus peka dengan perkembangan di tengah masyarakat, baik berbentuk laporan tertulis maupun melalui pemberitaan,” tegas Darmawan.
Darmawan yang sebelumnya sukses memenangkan kasasi di Mahkamah Agung [MA] atas perkara pengangkatan Dirut PDAM Sarolangun, menegaskan tidak ada warga negara yang kebal hukum.
“Di mata hukum tidak ada yang kebal. Oleh sebab itu kami meminta siapa pun yang melakukan unsur tindak pidana harus ditindak dengan tegas. Jangan sampai masyarakat tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga secara terbuka menantang integritas Polres Merangin dalam memberantas mata rantai PETI.
“Di sini kami tantang atas kinerja pihak kepolisian Merangin dalam pemberantasan mata rantai PETI, khususnya Iwan yang sebagai pemain besar di Merangin di sektor pemasok minyak solar ke bos penambang emas tanpa izin [PETI] di Kabupaten Merangin hari ini,” tutup Darmawan.
Kasus dugaan kepemilikan gudang dan penimbunan minyak solar yang melibatkan mantan anggota Pol PP Merangin ini kini memasuki babak baru. Publik menunggu tindakan nyata, bukan hanya wacana.
Jika benar ada pembeking, maka pemberantasan PETI di Merangin tidak akan pernah tuntas. Karena tanpa solar, alat berat tambang ilegal tidak akan bisa beroperasi.
(Tim)





