• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Wabup Nias sampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026

    Friday, August 15, 2025, 12:21 WIB Last Updated 2025-08-15T05:21:47Z


    Kabupaten Nias
    - Rabu, 13 Agustus 2025. Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md menyampaikan Nota Pengantar/Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026.


    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Otoni Gea, S.H. Hadir dalam rapat tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.


    Mengawali penyampaiannya, Wakil Bupati Nias menjelaskan bahwa Rancangan KUA disusun dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah. 


    Sedangkan PPAS disusun dengan tahapan menentukan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan program dan kegiatan untuk masing-masing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Pusat, Prioritas dan Program Pemerintahan Provinsi yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Provinsi setiap tahun, serta menyusun capaian kinerja, sasaran dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan dan sub kegiatan. 


    Selanjutnya, dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, salah satu upaya KPK untuk pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah adalah perbaikan sistem melalui Monitoring Center For Prevention (MCP). Oleh karena itu, dalam pembahasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Daerah dan DPRD diwajibkan membuat Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Eksekutif dan Legislatif sebelum pelaksanaan pembahasan rancangan KUA dan PPAS untuk penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.


    Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Nias menjelaskan secara ringkas kerangka pendanaan APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026 mulai dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah hingga Pembiayaan Daerah. Dikatakannya, penjelasan lebih rinci telah tertuang di dalam dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026.


    Wakil Bupati Nias berharap Penjelasan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas dan disepakati, untuk selanjutnya ditetapkan dalam bentuk Nota Kesepakatan sebagai acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias tentang APBD Tahun Anggaran 2026.


    Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan Dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026. Pimpinan rapat, Otoni Gea, S.H menyampaikan bahwa dokumen tersebut akan dibahas Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nias.


    niaskab.go.id (Ed) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini