• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Wabup Nias, Hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD atas Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Progam Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026

    Wednesday, August 13, 2025, 09:35 WIB Last Updated 2025-08-14T02:09:59Z

    Kabupaten Nias - Senin, 11 Agustus 2025. Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dalam rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nias atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Progam Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E. 


    Rapat Paripurna diawali dengan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nias disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Firyusuf Hulu, S.E.


    Usai penyampaian Laporan Banggar, Ketua DPRD Sabayuti Gulo, S.E mengatakan bahwa laporan tersebut akan diteruskan kepada masing-masing fraksi DPRD sebagai bahan untuk pengambilan keputusan bersama pada rapat paripurna berikutnya.


    Masih dalam kegiatan yang sama, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias dilanjutkan dengan agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam laporannya, Ketua Bapemperda Berian Mei Laoli menyampaikan Rencana Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.

    Adapun 10 Rencana Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, yakni:


    1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor & Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak Menuju Kabupaten Layak Anak.

    2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Guru Bantu Daerah.

    3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Di Kabupaten Nias.

    5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Kabupaten Nias.

    6. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

    7. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2026.

    8. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.

    9. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Tahun 2025-2045.

    10. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penetapan Hari Libur Atas Hari Besar Keagamaan Di Kabupaten Nias.


    Menanggapi hal tersebut, Dafati Mendrofa, S.Pd.K dari Fraksi Gerindra mengatakan bahwa saat ini tidak bisa diambil keputusan bersama karena harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, Adilwan Gea, S.Pd dari Fraksi PDI-P menyarankan agar Rancangan Perda ini perlu dikaji kembali.


    Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Nias dalam sambutannya menjelaskan bahwa usulan Peraturan Daerah ini merupakan Propemperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


    Ia berharap agar hal ini dapat dilaksanakan sesuai target dan sasaran yang diharapkan serta sesuai dengan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.


    Hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten dan Kabag, Kepala OPD, Camat dan Pimpinan Instansi Vertikal/BUMN/BUMD.


    niaskab.go.id (Ed) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini