• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Tersangka AH, Pria Buruh Harian Lepas Atas Kasus Pencurian di Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Athfal, Dibebaskan Kejari Gunungsitoli

    Wednesday, August 13, 2025, 17:08 WIB Last Updated 2025-08-13T10:08:00Z

    Kota Gunungsitoli - PLT. Dir A pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara pidana melalui restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana.


    Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H., M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut Harli Siregar, S.H., M.H didampingi Wakajati Sumut Sofiyan, S.H., M.H Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H beserta Para Koordinator dan Kepala Seksi bidang pidana umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari Ruang Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada Kejati Sumut  dan Jampidum Kejaksaan RI diwakili PLT. Direktur A yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.


    Lebih lanjut, Ya'atulo Hulu menyampaikan kronologi peristiwa pidana ini terjadi pada, Selasa (27/05/2025) lalu sekira pukul 07.00 WIB di Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal Gunungsitoli. AH yang membantu orang tuanya berjualan di halaman TK Aisyiyah Bustanul Athfal, sedang terdesak kebutuhan hidup keluarganya karena anaknya yang masih berumur kurang lebih 6 (enam) bulan dalam kondisi mengalami sakit parah (kritis) hingga AH berpikir pendek dan nekad melakukan pencurian di sekolah, ungkap Kasi Intelijen melalui rilis persnya, Rabu (13/08/2025). 


    AH masuk ke beberapa ruangan kelas saat anak-anak TK sedang berbaris di halaman sekolah sebelum masuk ke dalam kelas. AH berhasil masuk ruang kelas pertama karena ruang kelas tersebut dalam kondisi tidak terkunci. Pada ruangan kelas tersebut terdapat 5 (lima) meja, dengan membuka satu per satu meja tersebut, namun pada meja pertama tidak berhasil ditemukan barang bernilai ekonomis untuk dicuri. 


    Lalu, AH memeriksa meja kedua lalu menemukan beberapa tumpukan kunci di atas meja kedua. Dengan kunci yang ditemukannya, AH kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka setiap laci meja yang ada di ruangan kelas pertama tersebut. Hasilnya dari 2 (dua) meja yang ada, AH menemukan sejumlah uang tunai total sebesar 2,9 juta milik DPA dan milik KG yang merupakan uang tabungan kelas dan siswa.

    Dikarenakan beberapa alasan dilakukan RJ telah terpenuhi syarat diantaranya tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan Tersangka tanpa syarat, baru pertama kali melakukan tindak pidana, Korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan, korban mempertimbangkan kondisi istri tersangka yang baru saja anaknya meninggal serta adanya respon positif dari keluarga dan masyarakat sekitar.


    Hingga akhirnya AH pria buruh harian lepas berusia 22 Tahun yang sebelumnya berstatus Tersangka atas kasus pencurian di Sekolah TK Aisyiyah Bustanul Athfal, kini akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. 


    “RJ AH disetujui pimpinan, karena telah memenuhi sejumlah syarat. Khususnya pengampunan dari pihak korban pencurian tersebut, setelah Tersangka bersungguh-sungguh memohon maaf dan berdamai tanpa syaratsyarat, "ungkap Ya'atulo Hulu mengakhiri. 


    ( Sumber : Intelijen Kejaksaan Negeri Gunungsitoli - St. Lase). 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini