Nias Barat - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berjumlah 6 (enam) orang dibantu staf Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan Penggeledahan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
Hal disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya'atulo Hulu, S.H.,M.H, bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
" Penggeledahan dilakukan pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat di Onowaembo Kec. Lahomi Kabupaten Nias Barat dengan memeriksa ruangan Kepala Dinas, Ruang Sekretaris Dinas, Ruang Kepala Bidang, Ruangan Gudang Arsip dan Ruangan Pengelola Keuangan yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti dimaksud sebanyak + 30 bundel, Selasa (08/07/2025) sekira pukul 09.05 WIB, " ungkap Ya'atulo Hulu.Ditambahkan Kasi Intel, "dalam Penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan, dan dikawal Personil TNI dari KODIM 0213/Nias."
Bahwa tindakan penggeledahan dilakukan Jaksa Penyidik mencari alat bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu senilai Rp. 2.496.831.893.- dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp. 1.198.360.997.- diduga terdapat perbedaan dan kekurangan volume sebagaimana diatur didalam kontrak.Lebih lanjut, Ya'atulo Hulu mengatakan penggeledahan dimulai pukul 09.05 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, selain dokumen Penyidik belum ada melakukan penyitaan terhadap barang berharga (bernilai) seperti uang, benda bergerak dan lain-lain serta saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Sumber : Intelijen Kejari Gunungsitoli - St. Lase)