Melalui Manajer Cabang PT SAU Sintang, Savilla, pihak manajemen meluruskan seluruh narasi sesat yang dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak memahami birokrasi kelistrikan, serta membongkar fakta mengejutkan terkait tindak kejahatan penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan karyawannya, Erma.
1. Tudingan Perusahaan Bodong Adalah Fitnah Fatal
Menjawab tudingan bahwa PT SAU tidak memiliki legitimasi dan legalitas, Savilla dengan tegas menyebut hal itu sebagai fitnah yang sangat tidak berdasar.
"Ini sangat pembohongan publik.
Perusahaan kami sudah berdiri sejak tahun 1998, awalnya berbentuk CV dan beralih menjadi PT sejak 2017 hingga sekarang. Kami telah malang melintang menangani proyek kelistrikan di seluruh Pulau Kalimantan secara profesional. Legalitas kami resmi, terdaftar di LUJPTL (Lembaga Uji Jasa Penunjang Tenaga Listrik), serta SBU (Sertifikat Badan Usaha) kami terdaftar untuk pemanfaatan instalasi listrik dan berhak menerbitkan NIDI (Nomor Identitas Instalasi Kelistrikan). Silakan cek legalitas kami di AHU Kemenkumham, semua transparan," tegas Savilla.
2. Erma Tidak Mengundurkan Diri, Melainkan Di-PHK Tidak Hormat Akibat Penggelapan Uang Warga
Terkait pernyataan Erma (mantan Manajer Marketing) yang mengaku mengundurkan diri karena hak gajinya tidak dibayar, PT SAU membuka fakta yang sebenarnya. Pihak perusahaan menegaskan bahwa status Erma adalah mantan Manajer Marketing karyawan lepas, bukan karyawan tetap yang terikat kontrak bulanan dengan perusahaan.
Hitungan kerjanya hanya berlaku saat ia mencari konsumen, dan benefit bagi karyawan lepas bagian marketing hanya diberikan per pelanggan yang berhasil diakomodir hingga listrik benar-benar menyala. Fakta sesungguhnya, Erma bukan mengundurkan diri, melainkan dipecat secara tidak hormat (PHK).
"Pernyataan Erma itu 100 persen palsu. Dia kami PHK karena terbukti melakukan penggelapan uang setoran masyarakat Sungai Kelik. Uang deposit dari masyarakat tidak pernah disetorkannya ke kas perusahaan, melainkan masuk ke kantong pribadinya. Justru dia yang mencatut nama PT SAU untuk melakukan penipuan dan memberikan 'janji manis' tanpa ada instruksi dari direksi," ungkap Savilla.
Pihak perusahaan juga membeberkan bahwa alih-alih perusahaan berutang gaji, justru Erma yang menimbulkan kerugian finansial masif bagi perusahaan. Selama bekerja, Erma kerap meminta fasilitas berlebihan, seperti menyewa mobil Hilux dengan harga tinggi untuk gaya hidup operasionalnya yang membebani kas perusahaan, serta melakukan pinjaman langsung ke rekening pribadinya.
Lebih memalukan lagi, Erma terbukti meninggalkan utang (bon) yang mengatasnamakan PT SAU di berbagai warung warga. "Ada bon di warung daerah Belubu, Nanga Bayan, hingga di Sebetung Paluk yang mencapai Rp 15 juta. Uang dari warga di desa lain seperti Suak Medang dan Sebetung Paluk juga banyak yang digelapkan. Semua ini perusahaan yang harus menanggung kerugiannya. Jika dia bicara soal kesepakatan yang tidak dipenuhi, justru dia yang melanggar norma, aturan hukum, dan mencoreng nama baik perusahaan demi keuntungan pribadinya," lanjut Savilla.
3. PT SAU Tetap Bertanggung Jawab Selesaikan Instalasi Meski Uang Digelapkan
Meski uang warga tidak pernah masuk ke kas PT SAU akibat ulah Erma, atas perintah langsung dari Direktur Utama PT SAU, Ibu Bahtiarni (Ibu Ani), teknisi lapangan tetap diperintahkan untuk memasang instalasi listrik di rumah-rumah warga Sungai Kelik.
"Saat teknisi kami hendak pulang setelah memasang instalasi bagi warga yang dananya masuk, mereka sempat dihadang warga yang menuntut instalasi padahal uang mereka digelapkan Erma. Demi keselamatan teknisi dan bentuk tanggung jawab moral perusahaan, Ibu Direktur menginstruksikan agar seluruh rumah yang sudah dikoordinir Erma tetap dipasang instalasinya, meskipun PT SAU menanggung rugi total. Jadi, di mana letak kami menelantarkan warga? Pekerjaan internal (instalasi rumah) yang menjadi tanggung jawab kami sudah kami tuntaskan!" tegas Savilla.
4. Jaringan Listrik Mangkrak Adalah Tanggung Jawab PLN, Bukan PT SAU
Menanggapi somasi warga dan AMPB yang menuntut PT SAU atas tidak menyalanya listrik di Desa Sungai Kelik, Savilla meminta masyarakat dan perangkat desa untuk lebih cerdas memahami birokrasi kelistrikan.
"Tuntutan dan somasi itu salah alamat! Kami ini vendor instalatir yang bertugas memasang instalasi di dalam rumah warga, dan itu sudah kami selesaikan. Kenapa listriknya belum nyala? Tanyakan kepada PLN! Infrastruktur jaringan, tiang, dan kabel utama itu adalah tanggung jawab dan wewenang mutlak PLN. Fakta di lapangan, pekerjaan PLN hanya sampai pada progress tiang, sedangkan penarikan kabel dan penyelesaian jaringan mangkrak lebih dari satu tahun," beber Savilla tajam.
PT SAU justru telah berusaha membela hak warga dengan membawa masalah mangkraknya jaringan PLN ini hingga melakukan audiensi ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Barat.
"Seharusnya masyarakat dan AMPB itu mendesak dan menyomasi PLN. Kenapa proyek infrastruktur jaringan di perbatasan bisa mangkrak? Jangan kami yang sudah bekerja dan dirugikan malah dijadikan kambing hitam."
Siap Hadapi Jalur Hukum
Menyikapi ultimatum 3x24 jam dari warga dan ancaman jalur hukum, PT SAU menyatakan sangat siap menghadapinya dan tidak akan mundur selangkah pun.
"Silakan tempuh jalur hukum. Kami justru memiliki semua bukti transfer otentik aliran dana masyarakat yang masuk ke rekening pribadi Erma, bukti pinjaman uangnya ke perusahaan, bukti nota utangnya di warung-warung, serta bukti pemecatannya.
Jika masalah jaringan listrik belum selesai, alamatkan tuntutan itu kepada PLN, bukan kami. Kami siap membuktikan di mata hukum siapa yang sebenarnya menjadi korban, dan kami tegaskan PT SAU adalah pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini," pungkas Savilla.
Melalui klarifikasi ini, PT SAU berharap media dan publik dapat melihat persoalan secara objektif, tidak termakan hoaks, dan menempatkan porsi tanggung jawab kelistrikan sesuai pada tempatnya. Perusahaan juga mempertimbangkan langkah hukum pidana terkait pencemaran nama baik dan penggelapan dana yang dilakukan oleh saudari Erma. **





