Kutacane - LSM KPK RI dan Media kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri Kuta cane terkait mempertanyakan dugaan Oknum Kepala Desa Lawe Sigala Barat jaya telah melakukan Pemalsuan Tanda Tangan dari ketua BPK nya dan indikasi korupsi dana Desa Tahun 2022-2024 dan pekerja tumpang tindih Rabat beton. Selasa (8/7/2025).
Dalam kesempatan ini LSM KPK-RI dan Media mendatangi kembali Kantor Kejaksaan negeri Kuta cane terkait adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum kepdes desa Lawe sigala barat jaya.
Sebelum LSM dan Media menyambangi kantor Kejaksaan negeri kabupaten Aceh tenggara terlebih dahulu sudah berkomunikasi melalui pesan whatsapp, dan kita menyampaikan ingin berkunjung dengan pak kajari untuk membahas dugaan Oknum Kepala Desa Lawe Sigala Barat jaya telah melakukan Pemalsuan Tanda Tangan dari ketua BPK nya dan indikasi korupsi dana Desa Tahun 2022-2024.
Kajari' Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan bahwa Desa Lawe Sigala Barat Jaya Sedang diproses oleh Dinas Inspektorat kabupaten Aceh tenggara mengenai LHPnya nanti akan di sampaikan oleh Dinas Inspektorat kabupaten Aceh tenggara.
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat sejumlah pasal berat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan negara, diancam penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3:
Pejabat negara (termasuk kepala desa) yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipenjara maksimal 20 tahun.
2. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen
Pelaku pemalsuan dokumen diancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
3. PP No. 43 Tahun 2014 (Pelaksanaan UU Desa)
Pasal 27 & 28:
Kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dapat diberhentikan sementara atau tetap, dan wajib mengganti kerugian negara.
4. Permendagri No. 20 Tahun 2018 (Pengelolaan Keuangan Desa)
Seluruh penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana
LSM KPK-RI dan Media berharap kepada kepala Kejaksaan Negeri Kuta Cane supaya kasus ini cepat ditindak lanjuti, supaya kepala desa yang lain tidak ada yang semena- mena menggunakan anggaran Dana desa Dari pemerintah Pusat, Dana Desa tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak bukan kepentingan pribadi atau sekelompok orang saja.
( Syah Putra )