Deliserdang - Dalam rangka menekan angka kriminalitas khususnya aksi premanisme, begal dan genk motor di wilayah hukum Polresta Deliserdang, Tim Opsal Pidum Bringas Satreskrim Polresta Deliserdang berhasil menangkap seorang pemuda, Minggu malam (27/7/2025)
Kejadian terjadi sekira pukul 22:00 WIB saat melintas di jalan Araskabu-Batang Kuis, tepatnya di depan area yang di kenal masyarakat dengan sebutan seng biru, lokasi yang kerap menjadi tempat terjadinya aksi begal, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial NP (20) warga Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang
Dari tangan pemuda ditemukan sebilah senjata tajam jenis samurai yang di bawanya tanpa izin atau dasar hukum yang sah. Atas perbuatannya NP disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, MSI. melalui Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, MH. menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan dari langkah preventif dan represif dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polresta Deliserdang
Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, siapapun yang membawa senjata tajam tanpa hak, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di titik-titik yang rawan terjadi aksi kriminal seperti begal.ujar Kompol Risqi Akbar
Selanjutnya, Kompol Risqi Akbar juga menghimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika melihat adanya potensi tindak kejahatan dilingkungan masing-masing
Sinergi antara masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. pungkasnya
Untuk tersangka dan barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolresta Deliserdang untuk proses hukum lebih lanjut
(Repi s)