MERANGIN, Jambi – Aktivitas penambangan emas tanpa izin / PETI menggunakan dua unit alat berat excavator diduga masih bebas beroperasi di wilayah Jangkat Timur, Kabupaten Merangin.
Alat berat tersebut disebut milik seorang warga berinisial Hj.Doni dari Desa Pulau Rengas.
Kondisi ini memicu pertanyaan warga karena aktivitas yang dinilai sudah berlangsung lama itu belum terlihat ada tindakan dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi masyarakat, dua unit excavator merek Sumitomo dan Sany diduga milik Hj.Doni Alat itu disebut beroperasi di beberapa titik di Jangkat Timur.
“Setau kami orang sini Hj.Doni punya dua alat, kalau dak salah mereknya Sumitomo dan Sany. Dan setau kami bahwa dia sudah beroperasi sejak lama, tapi aman-aman be,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu 16/7/2026.
Warga menilai pembiaran terhadap aktivitas PETI dengan alat berat berpotensi merusak sungai, lahan, dan memicu bencana banjir serta longsor di Jangkat Timur.
Masyarakat meminta Polres Merangin dan instansi terkait segera menindaklanjuti dugaan PETI tersebut. Penegakan hukum tanpa tebang pilih dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan adanya pembeking.
“Kami minta aparat segera turun. Jangan sampai hukum kalah sama alat berat,” kata sumber tersebut.
Hj.Doni disebut pemilik 2 jenis lat berat excavator tersebut mengakui saat dikonfirmasi oleh awak media Lensasiber.com namun menyangkal bahwa alat merek Sany bukan alat milik nya, dan juga mengakui kondisi sekarang sudah tidak beroperasi dikarenakan alat berat tersebut dalam kondisi rusak tengah diperbaiki.
" Idak Bang, alat kami lagi rusak sudah lamo dak kerjo, Sumitomo memang punya saya sedangkan Sany bukan milik saya itu punya orang" ungkap Hj.Doni singkat.
Redaksi http://Lensasiber.com berkomitmen memberitakan secara berimbang dan akan memuat hak jawab dari pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(A.Yani)





