• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    "AP" Oknum PPPK Merangin Diduga Kembali Jalankan PETI di Bukit Prentak, Bukti Chat Beredar

    LENSASIBER
    Wednesday, July 15, 2026, 15:36 WIB Last Updated 2026-07-15T09:21:42Z

    MERANGIN – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat diduga kembali beroperasi di wilayah belakang Dusun Bukit Prentak, Mudik Liki Dusun Baru, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut melibatkan alat berat bermerek Hitachi dan Zoomlion yang beroperasi di area tersebut dalam beberapa waktu terakhir.


    Sorotan publik kini mengarah kepada seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AP (35), yang diketahui bertugas di SD Negeri 94/VI Desa Tanjung Mudo.


    Aktivitas ini kembali mencuat pada Rabu (15/7/2026), setelah sebelumnya sempat dibantah oleh yang bersangkutan. Sekitar tiga minggu lalu, AP sempat dikonfirmasi oleh pihak redaksi, namun saat itu ia membantah keterlibatannya dalam kegiatan PETI tersebut.


    Namun, belakangan beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara AP dengan seorang sumber berinisial Z (47). Dalam percakapan tersebut, AP diduga merespons terkait aktivitas di lokasi tambang.


    “Belum berhitung lum. Mas jugo turun, saba dulu,” tulis AP dalam percakapan yang beredar.


    Sumber Z menyebutkan bahwa percakapan tersebut merupakan bukti adanya dugaan keterlibatan AP dalam aktivitas ilegal tersebut.


    “Kalau tidak percaya, ini bukti chat saya dengannya,” ujar Z kepada awak media.


    Sementara itu, warga setempat mengungkapkan bahwa terdapat dua unit alat berat yang diduga beroperasi di kawasan belakang Bukit Prentak hingga Aik Liki. Aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana seperti longsor serta banjir.


    Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi serta menindak tegas aktivitas ilegal tersebut.


    Hingga berita ini diterbitkan, AP belum berhasil dikonfirmasi. Nomor telepon yang biasa digunakan dilaporkan telah memblokir kontak awak media.


    Pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin juga belum memberikan keterangan resmi terkait status maupun kemungkinan sanksi terhadap yang bersangkutan.


    Redaksi Lensasiber.com⁠� menyatakan akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


    (A. Yani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini