KUTACANE - Lembaga Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Aceh Tenggara segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dan bagian Akuntansi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Biak Muli, Kecamatan Bambel. Desakan tersebut muncul menyusul adanya laporan internal mengenai dugaan pemotongan gaji relawan serta sejumlah hal lain yang dinilai perlu diaudit dalam pelaksanaan program MBG.
Pemeriksaan tersebut, menurut GBNN Aceh Tenggara, diperlukan untuk memastikan pengelolaan SPPG Desa Biak Muli Pante Raja berjalan sesuai ketentuan program MBG dan tidak merugikan para relawan maupun penerima manfaat.
Desakan itu mencuat setelah adanya informasi dari narasumber internal SPPG yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber tersebut mengungkapkan adanya dugaan pemotongan gaji relawan sebesar Rp1.000 per menit apabila tidak hadir bekerja.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena pemotongan, menurut keterangan narasumber, tetap diberlakukan terhadap relawan yang tidak masuk kerja karena sakit meskipun telah memiliki surat keterangan resmi dari rumah sakit atau puskesmas.
“Pemotongan setiap gaji relawan sebesar Rp1.000 setiap menitnya, apabila tidak hadir ataupun ada keterangan sakit dari RSUD/Puskesmas tetap saja dipotong,” ungkap narasumber kepada media, Senin (6/10/2026).
GBNN menduga ketentuan pemotongan tersebut perlu diperiksa karena belum diketahui apakah memiliki dasar dalam ketentuan resmi pelaksanaan program MBG yang ditetapkan BGN.
Ketua GBNN Kabupaten Aceh Tenggara, Syah Putra, mengatakan pihaknya tidak hanya menyoroti persoalan dugaan pemotongan gaji relawan. GBNN juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan SPPG Desa Biak Muli Pante Raja.
Audit tersebut, kata Syah Putra, antara lain mencakup pengadaan barang masuk dan barang keluar, kesesuaian porsi makanan yang diberikan kepada desa dan sekolah, serta kesesuaian nilai gizi makanan dengan ketentuan bagi penerima manfaat.
“Apabila terdapat indikasi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dan di luar dari peraturan MBG Pusat, maka oknum Kepala SPPG, Akuntansi, serta SPPG Desa Biak Muli harus didiskualifikasi atau ditutup, karena sudah termasuk melanggar peraturan MBG Pusat,” tegas Syah Putra.
Menurutnya, dugaan pemotongan gaji terhadap relawan yang sedang sakit dan memiliki surat keterangan resmi juga perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang agar terdapat kejelasan mengenai dasar dan mekanisme pemotongan tersebut.
GBNN Aceh Tenggara menyebut persoalan terkait SPPG Biak Muli Pante Raja sebelumnya telah diberitakan sejumlah media. Namun, pihaknya menilai masih diperlukan tindak lanjut dan pemeriksaan langsung dari pihak yang berwenang.
GBNN Aceh Tenggara mendesak BGN Pusat dan BGN Wilayah Aceh melakukan inspeksi mendadak ke SPPG Desa Biak Muli untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, GBNN meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
GBNN juga meminta agar sanksi tegas diberikan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran. Termasuk, menurut mereka, kemungkinan penghentian operasional SPPG dan pemberian sanksi kepada pengelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SPPG Desa Biak Muli Pante Raja dan bagian Akuntansi belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SPPG Desa Biak Muli maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Syah Putra)





