Kutacane – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lawe Alas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R (46) beserta 30 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 2,86 gram.
R yang diketahui merupakan ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Limo Mungkur, Lawe Lubang Indah, diamankan personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara di Desa Lawe Lubang Indah, Kecamatan Lawe Alas, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Lawe Lubang Indah. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan R untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan awal, polisi belum menemukan barang bukti narkotika pada diri yang bersangkutan. Petugas kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah, termasuk bagian teras.
Hasil penggeledahan akhirnya membuahkan temuan. Petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna cokelat yang disimpan di dalam sebuah lospeaker di bagian teras rumah. Setelah diperiksa, dompet tersebut berisi 30 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik putih bening dengan total berat mencapai 2,86 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni uang tunai Rp200 ribu, satu kantong kain warna putih, satu kotak berisi 75 pipa kaca, satu tas warna cokelat, serta satu unit lospeaker.
Selanjutnya, R bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo, S.H., S.I.K., CPHR., CBA., melalui Kasi Humas Ipda Patar mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dan mengambil langkah sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Ipda Patar.
Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan dan kerja sama seluruh pihak. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama semua pihak agar lingkungan kita tetap aman dan generasi muda terlindungi,” tegasnya.
(Syah Putra)





