MANDAILING NATAL - PT Rendi Permata Raya diduga menguasai, membuka, dan mengelola lahan seluas kurang lebih 3.471 hektare di wilayah Desa Singkuang I dan sekitarnya, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dugaan tersebut mencuat setelah perwakilan masyarakat terdampak mengirimkan laporan secara serentak kepada delapan kementerian dan lembaga negara di Jakarta untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas dan aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Dalam laporan masyarakat, PT Rendi Permata Raya diduga menjalankan aktivitas perkebunan tanpa kelengkapan sejumlah dokumen perizinan yang dipersoalkan, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP-B), UKL-UPL, dokumen AMDAL, serta dokumen kemitraan atau nota kesepahaman (MoU).
Masyarakat menilai dugaan penguasaan lahan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi perkebunan, tetapi telah menyentuh persoalan hak atas tanah, lingkungan hidup, kewajiban kemitraan, serta potensi kerugian masyarakat dan negara.
Perwakilan masyarakat terdampak menyebut kerugian yang ditimbulkan berpotensi mencapai nilai triliunan rupiah. Dugaan kerugian tersebut mencakup hilangnya hak masyarakat atas lahan, tidak terpenuhinya kewajiban kemitraan, kerusakan lingkungan hingga potensi hilangnya penerimaan negara.
Pertama, masyarakat menuding adanya penguasaan tanah adat dan tanah milik warga secara sepihak dalam luasan mencapai ribuan hektare tanpa proses ganti rugi yang dinilai layak dan menyeluruh.
Kedua, masyarakat mempersoalkan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan lahan plasma. Dalam laporan tersebut, masyarakat menyebut terdapat kewajiban alokasi lahan plasma sebesar 20 persen atau sekitar 694 hektare yang dinilai merupakan hak masyarakat sekitar.
Ketiga, masyarakat menyoroti dugaan tidak terealisasinya berbagai program sosial dan ekonomi yang diharapkan dapat dirasakan warga terdampak, termasuk bantuan pendidikan, fasilitas kesehatan, jaminan sosial, serta pembangunan infrastruktur publik.
Keempat, dugaan kerusakan lingkungan juga menjadi sorotan. Masyarakat menyebut aktivitas perkebunan diduga berdampak terhadap ekosistem hutan, aliran sungai, dan sumber air yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan dan mata pencaharian warga.
Kelima, masyarakat menduga terdapat potensi kerugian negara akibat hilangnya penerimaan dari sektor pajak, retribusi, maupun pemanfaatan sumber daya alam apabila aktivitas perusahaan terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat meminta pemerintah pusat dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara independen di lapangan.
Mereka juga mendesak agar seluruh aspek legalitas perusahaan diperiksa, mulai dari status dan asal-usul lahan, perizinan perkebunan, kewajiban kemitraan, kepatuhan lingkungan, hingga kewajiban perusahaan terhadap negara dan masyarakat.
Masyarakat menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang agar tidak berhenti sebagai sengketa lahan biasa.
“Ini bukan urusan satu desa saja, ini adalah ujian tegaknya hukum dan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia! Jangan sampai hukum menjadi tumpul dan lemah untuk yang kaya dan berkuasa, tetapi tajam dan berat untuk rakyat kecil,” tegas perwakilan masyarakat dalam tuntutan tertulisnya.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum, baik Polri maupun Kejaksaan, menindaklanjuti laporan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana maupun penyalahgunaan kewenangan.
Kini, perhatian masyarakat tertuju kepada Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum untuk memastikan apakah berbagai dugaan yang dilaporkan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.
Masyarakat meminta dilakukan pemeriksaan lapangan secara transparan serta audit terhadap seluruh aspek legalitas dan operasional PT Rendi Permata Raya.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat mendesak agar sanksi diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, tudingan tersebut masih merupakan laporan dan klaim dari pihak masyarakat. Karena itu, diperlukan verifikasi serta pemeriksaan dari instansi berwenang untuk memastikan kebenaran atas seluruh dugaan yang disampaikan.
(Abdul Hakim)





