Kabupaten Nias - Kamis, 27 Agustus 2026. Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf se-Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan secara daring dari Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf sekaligus mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Untuk Kabupaten Nias, PKS dilaksanakan antara Bupati Nias dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias.
Melalui kerja sama ini, tanah wakaf di Kabupaten Nias diharapkan semakin tertib secara administrasi, memiliki kepastian dan perlindungan hukum, serta dapat terus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.
niaskab.go.id



