Merangin, Jambi – Aliansi Mahasiswa Merangin (AMM) menyayangkan lambannya penanganan laporan dugaan persoalan pada kegiatan swakelola Dinas PUPR Kabupaten Merangin oleh Polres Merangin.
Kekecewaan itu disampaikan setelah laporan yang diajukan sejak 3 November 2025 belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Laporan tersebut didasarkan pada temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai memiliki sejumlah persoalan dan perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.
Pada Februari 2026, AMM kembali melayangkan surat permohonan kepastian hukum kepada Polres Merangin untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan maupun kepastian yang memadai.
Ketua Aliansi Mahasiswa Merangin, Febri, yang juga mantan Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, menilai Polres Merangin abai terhadap laporan masyarakat.
“Sudah kurang lebih tujuh bulan laporan kami sampaikan, tetapi hingga hari ini kami tidak mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Kami menilai Polres Merangin terkesan abai terhadap laporan yang telah kami serahkan,” ujar Febri, Minggu (22/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut memperkuat anggapan publik bahwa banyak laporan yang masuk ke Polres Merangin tidak memiliki kejelasan penyelesaian.
“Percuma melapor jika pada akhirnya tidak ada kepastian. Banyak kasus yang menurut penilaian masyarakat juga tidak jelas ujung penanganannya,” tegasnya.
Atas kondisi itu, AMM memutuskan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke Polda Jambi. Langkah ini diambil karena AMM menilai Polres Merangin tidak menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan.
AMM juga mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani setiap laporan masyarakat.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Polda Jambi. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Setiap laporan yang menyangkut dugaan kerugian negara harus diusut secara tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutup Febri.
AMM menegaskan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus menurun apabila laporan yang menyangkut kepentingan publik tidak ditangani secara terbuka dan berkeadilan.
(Zm)





