PANYABUNGAN – Surat resmi dari Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Nomor 700/0700/R/Insp/2026 tertanggal 4 Mei 2026 yang ditujukan kepada LSM Tamperak dinilai memunculkan fakta hukum baru. Surat tersebut secara tidak langsung menjadi pengakuan resmi adanya pengawasan reguler serta pemeriksaan khusus atas penggunaan anggaran Program Percepatan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2022–2023.
Seorang praktisi hukum di Panyabungan menyatakan bahwa substansi surat tersebut memuat informasi krusial yang selama ini menjadi pertanyaan publik. Melalui surat itu, Inspektorat menegaskan dua lapis pengawasan telah berjalan: pengawasan reguler dan pemeriksaan khusus.
"Jika dibaca secara utuh dan objektif, Inspektorat secara tegas mengakui bahwa pemeriksaan khusus terhadap dana stunting TA 2022–2023 memang ada. Seluruh hasil pemeriksaan tersebut juga dinyatakan telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait," ujar praktisi hukum tersebut di Panyabungan.
Logika Temuan dan Tindak Lanjut
Berdasarkan analisis hukum terhadap isi surat, terdapat empat poin utama yang diakui oleh Inspektorat Madina:
Pelaksanaan Pengawasan: Pengawasan terhadap program stunting terbukti telah berjalan.
Tindak Lanjut Reguler: Hasil pengawasan reguler telah direspons oleh dinas terkait.
Adanya Pemeriksaan Khusus: Audit investigatif atau pemeriksaan khusus benar-benar dilakukan.
Penyelesaian Rekomendasi: Seluruh hasil pemeriksaan khusus diklaim telah selesai ditindaklanjuti. [1]
"Dalam logika pengawasan internal pemerintah, istilah 'tindak lanjut' hanya muncul jika sebelumnya ada temuan atau hasil pemeriksaan yang wajib diperbaiki. Ini berarti secara resmi Inspektorat mengonfirmasi adanya persoalan yang harus diselesaikan dalam proyek stunting tersebut," jelasnya.
Misteri Substansi dan Tuntutan Transparansi
Meskipun surat tersebut memberikan kepastian prosedural, praktisi hukum ini mengkritik minimnya rincian informasi yang dibuka untuk umum. Surat tersebut dinilai hanya berfokus pada status penyelesaian administrasi tanpa menyentuh substansi materi.
"Publik sama sekali tidak diberi tahu apa saja temuan yang didapatkan, berapa jumlahnya, serta apakah temuan tersebut bersifat administratif, penyimpangan keuangan, atau bentuk lainnya. Frasa 'selesai ditindaklanjuti' sangat lazim di internal birokrasi, tetapi tidak menjelaskan apakah bentuknya berupa pengembalian kerugian negara atau sekadar perbaikan dokumen," tambahnya.
Terkait status surat yang diklasifikasikan sebagai "Rahasia", ia mengingatkan bahwa badan publik memang memiliki hak pengecualian informasi. Namun, klasifikasi tersebut tidak menghapus kewajiban moral dan hukum instansi untuk tetap memberikan penjelasan makro demi menjaga akuntabilitas publik.
Fokus Diskusi Publik Bergeser
Dengan terbitnya dokumen ini, polemik mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal kini dinilai sudah selesai dan tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Fokus pertanyaan publik sekarang harus bergeser. Bukan lagi bertanya apakah ada audit, melainkan apa hasil audit tersebut, apa bentuk konkret tindak lanjut yang dilakukan, dan apa indikator yang digunakan hingga Inspektorat berani menyatakan semuanya telah selesai. Transparansi atas hasil umum ini sangat penting demi menjamin akuntabilitas program strategis nasional seperti penanganan stunting," pungkas praktisi hukum tersebut.
(Abdul hakim)





