Jambi – Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (ICC RI) melayangkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung RI terkait lambannya penanganan perkara kasasi sengketa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, Mulyadi SE.
Surat tersebut dikirim pada 14 Januari 2026 dengan nomor 3/PAN.TUN.W5-TIN3/HK2.7/1/2026. ICC RI meminta kepastian hukum atas perkara kasasi bernomor 178 K/TUN/2026 yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sejak 18 Desember 2025. Hingga Juni 2026, putusan kasasi belum juga dikeluarkan.
Ketua Umum ICC RI, Darmawan, yang juga pendiri lembaga tersebut, menyatakan kekecewaannya atas proses yang dinilai berlarut-larut.
“Kami meminta surat yang kami sampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI beserta tembusan agar mendapat tanggapan dan ditindaklanjuti dengan cepat, agar perkara ini tidak berlarut-larut dan memakan waktu lama,” ujar Darmawan saat diwawancarai _indopubliknews.com_ melalui telepon WhatsApp, Minggu (22/6/2026).
Menurut Darmawan, perkara ini sudah dimenangkan ICC RI di tingkat pertama pada PTUN Jambi dan dikuatkan di tingkat banding oleh PTTUN Palembang. Ia menduga ada upaya perlambatan dalam proses kasasi.
“Ada dugaan praktik suap menyuap antara Pemohon Kasasi dengan Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang menangani perkara ini. Seolah-olah sengaja diperlambat dan diulur-ulur waktu untuk memutuskan,” tegasnya.
Dalam suratnya, ICC RI juga mengirim tembusan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI.
Darmawan berharap majelis hakim kasasi segera mengeluarkan putusan dan tidak tergiur pada upaya suap. Ia menekankan pentingnya menjaga marwah hakim sebagai simbol keadilan.
“Hakim bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga simbol keadilan bagi masyarakat. Profesionalitas hakim menjadi syarat mutlak dalam menjaga marwah tersebut,” pungkasnya.
(Tim)





