Merangin, Jambi – Proyek fisik Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Durian Batakuk, Kecamatan Renah Pembarap, tahun anggaran 2024 menjadi sorotan publik. Masyarakat menduga terjadi ketidaksesuaian antara anggaran dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan informasi warga, proyek JUT dengan nilai anggaran Rp275 juta hanya menghasilkan pembukaan jalan baru sepanjang lebih kurang 3 kilometer. Padahal, dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tercantum empat item pekerjaan.
“Yang kami tahu sebelumnya dalam RAB ada 4 item pekerjaan, yaitu pembukaan jalan baru, jembatan, box culvert, dan gorong-gorong. Namun yang dikerjakan hanya buka jalan baru saja menggunakan alat excavator. Terus ke mana fisik yang lain?” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dicantumkan, Rabu (17/6/2026).
Warga juga mempertanyakan selisih angka anggaran yang beredar. Laporan realisasi menyebut nilai Rp275 juta, sementara informasi di lapangan hasil pekerjaan hanya Bukak Jalan Baru JUT.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Merangin melakukan audit khusus untuk menelusuri penggunaan dana tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan sesuai UU Tipikor jika ditemukan adanya penyalahgunaan.
“Kami sebagai masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum atau Inspektorat untuk melakukan audit khusus secara komprehensif terhadap pekerjaan jalan usaha tani tersebut,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Durian Batakuk, Maskur, yang disebut sebagai Penanggung Jawab Anggaran belum memberikan klarifikasi. Konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp dan telepon belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Jika terbukti adanya penyimpangan, perbuatan tersebut dapat dijerat *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai pasal yang dilanggar.
(A.Yani)





