Merangin, Jambi – Lembaga Swadaya Masyarakat Investigation Crime Corruption Republik Indonesia (LSM ICC-RI) mendesak aparat penegak hukum dan Inspektorat Kabupaten Merangin mengusut dugaan pungutan liar dan ancaman yang dilakukan oknum perangkat Desa Tambang Besi, Kecamatan Batang Masumai.
Seharusnya pemerintah desa menjadi garda terdepan mencegah perusakan alam. Namun menurut ICC-RI, beberapa oknum perangkat desa justru diduga mengambil keuntungan dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut.
Ketua Umum ICC-RI, Darmawan, menyebut sumber masyarakat mengatakan bahwa oknum berinisial AT yang menjabat sebagai Kepala Dusun diduga menjadi penghubung dan berkoordinasi dengan pelaku PETI.
“AT disebut sebagai penghubung kepada para pelaku PETI di Desa Tambang Besi, agar para pelaku mengikuti ketentuan yang telah disepakati, dengan dalih untuk pembangunan sarana ibadah,” ujar Darmawan kepada _Lensasiar.com_, Senin (16/6/2026).
Menurut keterangan warga, dari empat alat berat yang beroperasi, setiap bulannya disetor uang sebesar Rp5 juta per alat ke rekening salah satu staf Kantor Desa Tambang Besi.
Lebih jauh, AT diduga memberikan ancaman melebihi kewenangan aparat penegak hukum yang ada kepada pelaku PETI yang terlambat atau menolak membayar upeti. Salah satu pemilik alat mengaku kuncinya ditahan hingga pembayaran dilakukan.
“AT pernah ngancam kami, karena waktu itu sempat terlambat bayar upeti Rp5 juta per bulan. AT langsung menahan kunci alat kami, dan kami tidak boleh bergerak kerja sebelum kami bayar,” ungkap salah satu pemilik alat yang enggan disebut namanya.
Pemilik alat tersebut juga mengaku pernah diancam akan dibakar alat beratnya karena dituding membocorkan praktik pungli ke media.
“Oknum perangkat desa juga pernah mengancam akan membakar alat berat kami, karena kami dituduh membocorkan adanya pungli,” tambahnya.
ICC-RI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum dan secara tidak langsung mendukung aktivitas PETI yang merusak lingkungan.
“Kami atas nama Badan Hukum ICC-RI meminta aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap oknum perangkat desa tersebut. Jika perlu, telusuri dana upeti itu mengalirnya ke mana saja,” tegas Darmawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Merangin sebagai pengawas dan auditor daerah belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan *Pasal 368 KUHP* tentang pemerasan dan *Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi* terkait pungutan liar oleh penyelenggara negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
(A.Yani)





