PANTAI LABU – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, sorotan mengarah ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) Nomor 18.205.207 yang dikelola Koperasi Panla Mandiri di Desa Pantai Labu Pekan.
SPBUN tersebut diduga terlibat dalam praktik penyaluran ilegal solar subsidi kepada seorang terduga mafia BBM berinisial MUN, warga Paluh Sibaji, Pantai Labu. Informasi ini dihimpun pada Kamis (25/6/2026) dari sejumlah nelayan setempat.
Seorang nelayan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik tersebut berlangsung terang-terangan dan diduga telah berjalan cukup lama tanpa tersentuh penegakan hukum.
“Setiap hari solar subsidi diambil menggunakan barcode nelayan, lalu diisi ke dalam jerigen dan disimpan di gudang yang lokasinya tidak jauh dari SPBUN TPI,” ujarnya.
Menurut warga, aktivitas tersebut tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dugaan keterlibatan oknum internal SPBUN disebut menjadi faktor utama lancarnya distribusi ilegal solar subsidi kepada jaringan mafia BBM.
“Kalau soal keterlibatan orang dalam, hampir semua sudah tahu. Diduga ada pembiaran dari oknum tertentu sehingga praktik ini terus berjalan. Bahkan MUN disebut-sebut menjadi koordinator penyaluran,” ungkap sumber lainnya.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, MUN diduga menerima pasokan solar subsidi dari SPBUN tersebut dengan jumlah mencapai 6 hingga 10 ton per hari.
Praktik ini dinilai merugikan negara dalam jumlah besar. Pasalnya, solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil justru diduga dialihkan ke pihak industri dengan harga lebih tinggi demi keuntungan pribadi.
Atas temuan ini, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk segera turun tangan dan menindak tegas pelaku.
Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, jika ditemukan unsur manipulasi data atau persekongkolan, pelaku dapat dijerat dengan pasal pidana tambahan sesuai hasil penyelidikan.
Publik juga mendesak pihak Pertamina wilayah Sumatera Utara untuk mengevaluasi operasional SPBUN Koperasi Panla Mandiri. Jika terbukti melanggar, masyarakat meminta agar izin operasional dicabut serta distribusi solar subsidi dihentikan.
Kasus ini dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan nelayan, karena penyaluran BBM subsidi tidak tepat sasaran dan justru diduga dinikmati oleh jaringan mafia.
Tim media menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap transparan dan berimbang.
(TIM)





