Merangin – Ketua Umum LSM Investigasi Crime Corruption (ICC), Darmawan, menilai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pelantikan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Merangin belum menyentuh substansi persoalan.
Menurut Darmawan, kesepakatan dalam RDP yang berujung pada pengembalian sejumlah kepala sekolah ke wilayah domisili dan pemenuhan hak sertifikasi hanya menjadi solusi jangka pendek.
“Kami menghormati hasil RDP sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian konflik. Namun yang menjadi pertanyaan adalah, apakah persoalan yang dipersoalkan para kepala sekolah telah benar-benar dikaji secara komprehensif atau hanya diredam agar situasi kembali kondusif,” ujar Darmawan, Kamis (18/6/2026).
Ia menyebut sejumlah poin penting yang sebelumnya mencuat ke publik belum mendapat pembahasan mendalam. Di antaranya dasar pelantikan, mekanisme penempatan kepala sekolah, dugaan keterlibatan pihak di luar kewenangan Dinas Pendidikan, hingga dugaan praktik jual beli jabatan.
“Jika kita melihat tuntutan yang berkembang di awal, substansi persoalannya cukup luas. Publik berhak mengetahui sejauh mana seluruh poin tersebut telah diverifikasi, diklarifikasi, dan ditindaklanjuti. Jangan sampai penyelesaian hanya menyentuh dampaknya, sementara akar persoalannya tidak pernah dibuka secara terang kepada masyarakat,” katanya.
Darmawan menegaskan, polemik ini bukan sekadar soal mutasi atau penempatan kepala sekolah, melainkan sudah menyangkut tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas birokrasi.
“Ketika muncul pertanyaan mengenai proses, kewenangan, transparansi, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar jabatan kepala sekolah, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan itu sendiri,” tegasnya.
Sebagai lembaga pengawasan kebijakan publik, ICC mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Dalam perspektif pemberantasan korupsi, informasi publik, pemberitaan media, pengaduan masyarakat, hingga isu yang berkembang secara masif dapat menjadi bahan awal untuk melakukan pengumpulan data dan informasi. APH memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran awal guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum yang terjadi,” ujarnya.
Darmawan menekankan, dorongan tersebut bukan berarti menuduh adanya tindak pidana korupsi dalam proses pelantikan. Namun, setiap dugaan yang telah menjadi perhatian publik perlu dijawab melalui mekanisme objektif dan profesional.
“Kami tidak dalam posisi menghakimi siapa pun. Akan tetapi ketika muncul dugaan jual beli jabatan, dugaan intervensi pihak tertentu, maupun pertanyaan mengenai proses penempatan yang menjadi polemik luas, maka cara terbaik untuk mengakhiri spekulasi adalah melalui pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum membuka ruang seluas-luasnya bagi pengungkapan fakta agar polemik tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.
“Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar meredam konflik, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan publik lahir dari proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan yang bertentangan dengan hukum maupun etika pemerintahan,” pungkas Darmawan.
(Tim)





