• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    Diduga Tidak Transparan, Kepala SDN 2 Biak Muli Abaikan Tenaga Honorer Lama dalam Rekrutmen 2025

    Lensasiber.com
    Monday, June 15, 2026, 08:07 WIB Last Updated 2026-06-15T01:07:44Z

    Kutacane – Oknum Kepala Sekolah SD Negeri 2 Biak Muli, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, berinisial JM, diduga tidak transparan dalam proses perekrutan calon pegawai paruh waktu tahun 2025. Senin 15 Juni 2026.


    Dugaan tersebut mencuat setelah tenaga honorer tenaga kependidikan (tendik) yang bertugas sebagai penjaga sekolah sejak tahun 2022 hingga 2025 mengaku tidak diikutsertakan dalam proses pendaftaran.


    Sumber di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi justru tidak diusulkan dalam rekrutmen tersebut.


    “Oknum kepala sekolah tidak mendaftarkan tenaga honorer penjaga sekolah yang sudah bekerja sejak 2022 sampai 2025,” ujar sumber tersebut.


    Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 2 Biak Muli berinisial JM membenarkan bahwa proses pendaftaran telah dilakukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara.


    “Sudah terlanjur didaftarkan. SK-nya dari tahun 2024 sampai 2025,” ujar JM saat ditemui di kantor sekolah.


    Sementara itu, operator sekolah juga menyatakan bahwa data tenaga yang didaftarkan tercatat sejak 15 Juli 2024 hingga 2026. Hal ini berbeda dengan fakta bahwa penjaga sekolah yang tidak diakomodasi telah aktif bekerja sejak 2022 hingga 2025.


    Perbedaan data dan keterangan tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur serta potensi pelanggaran administrasi dalam proses rekrutmen.


    Media ini telah berupaya mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas.


    Hingga saat ini, belum ada sanksi yang dijatuhkan. Dugaan pelanggaran administrasi kepegawaian di lingkungan sekolah umumnya akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM setempat. Jika terbukti melanggar prosedur, sanksi dapat berupa teguran, pembatalan SK, hingga sanksi disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.


    Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait.


    (Syah Putra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini