JAMBI – Status hukum Kasasi Nomor 178 K/TUN/2026 terkait SK Bupati Sarolangun Nomor 148/PSDA/2025 tentang pengangkatan Direktur PDAM Tirta Sako Batuah, Mulyadi, SE, masih menggantung di Mahkamah Agung RI. Kondisi itu memicu sorotan dari Badan Hukum Investigation Crime Corruption Republik Indonesia/ICC-RI.
Ketua Umum/Pendiri ICC-RI, Darmawan, menyebut pihaknya mengirim surat resmi ke Ketua Mahkamah Agung RI pada 14 Januari 2026. Nomor surat: 3/PAN.TUN.W5-TIN3/HK2.7/1/2026. Isinya mempertanyakan kepastian hukum perkara kasasi yang diajukan Pemkab Sarolangun pada 18 Desember 2025.
Surat itu ditembuskan ke Komisi Yudisial RI, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas MA. “Hingga hari ini belum ada balasan dari keempat lembaga,” kata Darmawan, Senin (5/6/2026).
ICC-RI juga mengaku mengirim pesan via chat. “Status centang dua, tapi belum ada respons,” ujarnya.
Sengketa bermula dari gugatan ICC-RI di PTUN Jambi yang menguji SK pengangkatan Direktur PDAM Sarolangun. PTUN Jambi mengabulkan gugatan. Pemkab Sarolangun banding ke PTTUN Palembang dan kembali kalah. Pemkab kemudian menempuh kasasi ke MA.
Darmawan meminta Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas MA segera melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Profesionalitas dan transparansi harus dijaga agar marwah peradilan tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak runtuh,” tegasnya.
ICC-RI juga menyebut ada “informasi dari narasumber” yang menyebut perkara sudah diselesaikan pihak pemohon kasasi. Namun, ICC-RI belum bisa memverifikasi kebenaran informasi itu secara independen.
Sampai berita ini diterbitkan, Humas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI, dan Badan Pengawas MA belum memberikan keterangan terkait status perkara 178 K/TUN/2026 maupun surat dari ICC-RI.
_Redaksi http://Lensasiber.com telah berupaya meminta konfirmasi resmi ke Humas MA RI. Berita ini akan diperbarui jika ada tanggapan.
(Tim)





