MEDAN - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Fauzan Lubis, resmi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2026). Fauzan didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 miliar.
Dalam persidangan tersebut, Fauzan Lubis tidak sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa dua orang lainnya, yakni Muhammad Wildan selaku petugas penilai kemajuan fisik PSR, dan Asmudal Nasution yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani TS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Madina, Reza Rizaldy Kartiwa, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk penanaman kembali kelapa sawit di lahan milik anggota Kelompok Tani TS. Namun, di lapangan, penanaman tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Pagu anggaran sebesar Rp 1.996.722.000 dialokasikan untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis. Namun, hasil penyidikan menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang direncanakan sejak awal program bergulir," ungkap Reza dalam persidangan.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan para terdakwa mengakibatkan tujuan utama program prioritas pemerintah untuk mewujudkan swasembada pangan dan energi nasional tersebut tidak tercapai. Sebaliknya, tindakan tersebut justru menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan petani dan peremajaan lahan justru dikelola secara melawan hukum oleh para terdakwa.
Persidangan ini akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi guna mendalami lebih lanjut aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang mencederai sektor pertanian di Mandailing Natal ini.
(Abdul hakim)




