Kutacane – Dewan Pimpinan Daerah Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Kabupaten Aceh Tenggara secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH), yang terdiri dari Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap realisasi dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025. Permintaan tersebut disampaikan di Kutacane pada Sabtu (18/4/2026).
GBNN mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah aduan dari wali murid dan komite sekolah. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar, mark-up belanja barang, hingga kegiatan fiktif yang diduga dibebankan pada penggunaan Dana BOS.
Merujuk pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS, setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk mengumumkan rencana serta realisasi penggunaan dana secara terbuka dan transparan kepada publik. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, transparansi tersebut diduga belum dijalankan secara optimal.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bela negara, GBNN menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan keuangan negara agar tepat sasaran, khususnya dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan di daerah.
Dalam pernyataannya, GBNN mendesak APH untuk segera membentuk tim khusus guna melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2025 di seluruh SD dan SMP se-Kabupaten Aceh Tenggara. Selain itu, GBNN juga meminta agar oknum kepala sekolah maupun bendahara yang terbukti melakukan penyimpangan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
GBNN turut mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara agar membuka data realisasi Dana BOS kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Apabila terbukti terjadi penyimpangan, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman meliputi pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenai sanksi tambahan berupa perampasan aset hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara, pencabutan hak menduduki jabatan publik, hingga pemberhentian tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masuk dalam daftar hitam Kementerian Pendidikan.
GBNN Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menilai bahwa pendidikan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijaga, sehingga pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab.
(Syah Putra)




