• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Komisi II DPRD Nias Selatan Gelar Rapat Kerja, Bahas Pencabutan Izin Perusahaan Hutan di Kepulauan Batu

    Lensasiber.com
    Wednesday, February 11, 2026, 09:46 WIB Last Updated 2026-02-11T02:46:17Z

    Nias Selatan – Komisi II DPRD Kabupaten Nias Selatan melaksanakan rapat kerja di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias Selatan, Selasa (10/2/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II, Kristian Laia, dan dihadiri tujuh anggota Komisi II DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, serta beberapa anggota DPRD dari Komisi I dan Komisi III.


    Dari pihak undangan, hadir perwakilan Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah XVI Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Kapolres Nias Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan, Sekretaris Bapperida Kabupaten Nias Selatan, Camat Pulau-Pulau Batu Timur, Camat Pulau-Pulau Batu, serta perwakilan Camat Kepulauan Batu. Turut hadir pula perwakilan AMAL Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB (Laskar Muda Hulo Batu), Komisi JPIC (Justice, Peace and the Integrity of Creation) Ordo Kapusin Kepulauan Nias, tokoh masyarakat Nias Selatan dan Kepulauan Batu, serta tokoh perempuan Kepulauan Batu. Sementara itu, pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli tidak menghadiri rapat tersebut.

    Rapat kerja tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, antara lain:

    1. Mendukung keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pencabutan izin 28 perusahaan pemanfaatan hasil hutan di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

    2. Meminta Forkopimda Kabupaten Nias Selatan bersama DPRD Kabupaten Nias Selatan untuk memperoleh salinan fisik surat keputusan pencabutan izin PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli.

    3. Meminta Kepolisian Republik Indonesia melalui Polres Nias Selatan untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat pemerhati lingkungan yang melakukan aksi damai, seperti AMAL Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB, serta elemen masyarakat Kepulauan Batu.

    4. Meminta Kapolres Nias Selatan menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah dilaporkan ke Polsek Pulau-Pulau Batu dan Polres Nias Selatan oleh AMAL Nias Selatan, GMKI Telukdalam, LMHB, serta elemen masyarakat Kepulauan Batu.

    5. Meminta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk menutup secara permanen serta menghentikan seluruh aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

    6. Meminta Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar stok kayu bulat yang berada di Tempat Penampungan Kayu (TPK), termasuk yang telah dimuat di kapal tongkang dan sempat diamankan masyarakat, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur kebudayaan di Kabupaten Nias Selatan.

    7. Mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industri (Gruti) dan PT Teluk Nauli untuk membayar ganti rugi atas dampak aktivitas pemanfaatan hasil hutan selama 39 tahun di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.


    Selanjutnya, disepakati bahwa rapat kerja akan terus dilaksanakan hingga keputusan Presiden benar-benar terlaksana dan kedua perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.


    (Ndruru)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini