Kutacane – Proyek P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) yang berlokasi di Desa Kuta Antara, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Program tersebut menuai keprihatinan menyusul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya oleh kelompok P3A, yang diduga hanya dijadikan sebagai penerima manfaat, Senin (22/12/2025).
Anggota Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Aceh Tenggara menyampaikan bahwa proyek P3-TGAI seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), atau Induk P3A (IP3A). Namun, di lapangan diduga kuat pekerjaan tersebut justru dikerjakan oleh pihak ketiga.
“Proyek ini diduga tidak dikerjakan oleh kelompok penerima manfaat, melainkan dialihkan kepada pihak ketiga. Hal ini jelas menyalahi pedoman pelaksanaan program P3-TGAI,” ujar rekanan GBNN kepada media lensasiber.com saat meninjau langsung lokasi irigasi di Kutacane.
Jika benar proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga, maka hal tersebut berpotensi menjadi temuan serius dan wajib dilakukan audit, karena bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, GBNN juga menduga bahwa lokasi kegiatan irigasi tersebut lebih mengarah pada kepentingan pribadi, bahkan disebut berada di atas lahan milik perorangan, bukan untuk kepentingan umum petani sebagaimana tujuan program.
Sesuai pedoman Kementerian PUPR, pelaksana P3-TGAI wajib berasal dari P3A, GP3A, atau IP3A yang dipilih melalui musyawarah desa serta memiliki legalitas badan hukum yang kuat dan akuntabel.
Saat anggota GBNN Aceh Tenggara turun langsung ke lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya tidak adanya jalur pembuangan air sehingga air hanya tergenang, serta tidak ditemukannya papan informasi atau plang kegiatan proyek di lokasi.
Tidak hanya itu, anggota GBNN juga mencoba menghubungi pengawas kegiatan irigasi tersebut. Namun sangat disayangkan, upaya komunikasi tersebut justru berujung pada pemblokiran kontak WhatsApp rekan organisasi GBNN.
Padahal, tujuan utama program P3-TGAI adalah untuk memberdayakan masyarakat petani melalui sistem padat karya tunai, di mana petani setempat menjadi pelaksana utama kegiatan perbaikan jaringan irigasi, bukan pihak ketiga.
Atas dasar itu, GBNN Aceh Tenggara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta melakukan audit investigatif. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Syah Putra)




