Deliserdang - Ari Sandi (AS) Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang dan Elisdawani Siregar (ES) Eks Kepala Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara di vonis hakim terbukti bersalah korupsi dana desa ratusan juta
AS merupakan kepala desa tanjung garbus II di jatuhi hukuman penjara oleh hakim 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 tahun kurungan penjara karena telah terbukti Korupsi Dana Desa sebesar Rp 452.393.889 tahun anggaran 2024
Sedangkan Elisdawani Siregar (ES) eks kepala desa naga timbul periode 2016-2022 di vonis hakim dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan karena terbukti Korupsi dana desa sebesar Rp 378.273.000 tahun anggaran dana desa 2021, dan juga ES wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 378.273.000 dengan subsider 1 tahun penjara jika tidak di bayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Ravenda Sitepu SH, MH melalui Kasubsi Intel Kejari Deliserdang Eddy Sanjaya SH, MH menjelaskan kepada awak media dengan mengatakan, Putusan Ari Sandi (AS) pada tanggal 16 juli 2025 Terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara 5 Tahun, Denda 200 juta subsider 3 bulan dan dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 452.393.889 subsider 2 tahun penjara
Akibat ulah kedua Kepala desa tersebut telah merugikan uang negara sebesar Rp 830.666.889.ungkap Kasubsi Intel Kejari Deliserdang, Kamis (14/8/2025), selain hukuman penjara dan denda, Ar juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp 452.393 889 dengan subsider 2 tahun penjara jika tidak dibayarkan.ucapnya
Putusan ini juga menyebutkan bahwa barang bukti (BB) telah di konfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan biaya perkara (BP) sebesar Rp 5000 telah di bayar.tambah Eddy Sanjaya Kasubsi Intel Kejari Deliserdang
Kasus ini menunjukkan bahwa penegakkan hukum Indonesia terus berlanjut, dan aparat penegak hukum tidak ragu untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.tambahnya
(Repi s)