• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Ketua APDESI Aceh Tenggara Muslim, Diduga Risih Saat Rekan Media Ingin Konfirmasi

    Lensasiber.com
    Thursday, August 14, 2025, 20:45 WIB Last Updated 2025-08-14T13:45:48Z

    Kutacane - Diduga tidak mau melayani konfirmasi, Ketua APDESI Aceh Tenggara Muslim memblokir nomor telepon dan WhatsApp Kabiro Media Lensasiber.com dan beberapa rekan media, Ada yang sudah satu bulan di blokir dan ada jugak 2 Minggu sebut rekan media di Kutacane. Kamis (14/8-2025) jam 10.30 wib.


    Pemblokiran ini diduga  Ketua APDESI risih serta engan mau dilakukan konfirmasi terkait permasalahan di Tingkat Desa, setelah awak media melalui pesan WhatsApp terkait atas dugaan beberapa point seperti kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran  yang dikeluhkan sejumlah warga dan masyarakat  baik dari rekan oknum Kepala Desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara. 


    "Terkait adanya pemblokiran tersebut, awak media menilai. apa yang dilakukan oleh, Ketua APDESI Aceh Tenggara tidak baik.


    Pasalnya, sebagai Pejabat Publik di Tingkat Kabupaten, Ketua APDESI harus komunikatif dan dapat melayani siapa pun termasuk wartawan yang disini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam menjalankan tugas sebagai  jurnalistik,.


    “Fungsi pers sebagai kontrol sosial dan juga dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, kalau pun hal yang dikonfirmasi itu tidak bermasalah, ya tinggal jawab saja. kalau pun bermasalah, dapat diklarifikasi kepada publik melalui wartawan.


    Seharusnya Ketua APDESI Muslim menyadari, bahwa jabatannya dipilih langsung oleh Pemerintah Desa dan untung kepentingan menyukseskan segala kendala terkait permasalahan baik di tingkat rekanan Kepala Desa serta masyarakat yang ada didesa se-Kabupaten Aceh Tenggara dan tentunya saat menjabat tentu ruang privasi berkurang sebut tokoh masyarakat 


    “Ketua APDESI Aceh Tenggara harus  menjadi pelayan dari rekanan Kepala Desa se-Aceh Tenggara dan masyarakat serta memenuhi asas pelayanan publik yang telah diatur dalam Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel.


    “Kalau insan pers saat meliput disuatu kegiatan  sulit untuk menghubungi pejabat  patut dipertanyakan, bagai mana  Ketua APDESI itu berkomunikasi dengan rekan-rekan sesama Kepala Desa apa lagi masyarakatnya.


    Jika ada komplain atau bagai mana pengaduan terhadap pelayanannya ditindak lanjuti? seharusnya Ketua APDESI Aceh Tenggara tersebut dievaluasi oleh Bupati, agar bisa lebih komunikatif lagi.


    (Syah Putra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini