• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba, prediksi Jaringan Asia Tenggara

    Lensasiber.com
    Friday, August 15, 2025, 08:06 WIB Last Updated 2025-08-15T01:06:32Z

    Kabupaten Tulungagung – Ada dua kasus besar peredaran narkoba, yang telah berhasil diungkap Polres Tulungagung dengan menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti yang cukup fantastik berupa 1.199,66 gram sabu dan 60.163 pil dobel L.


    Kapolres Tulungagung, AKBP. Taat Resdi, mengatakan, berawal dari kasus pertama diungkap pada 18 Juli 2025 di sebuah rumah di desa Tanggung, Kecamatan Campur darat dengan tersangka berinisial SF alias Grenda (37) warga campur darat yang kedapatan menyimpan 60.163 pil dobel L, lima butir psikotropika jenis diazepam, serta dua poket sabu 0,74 gram.


    “Modusnya, pelaku menerima kiriman pil dobel L dari orang yang tidak dikenal melalui sistem Cash on Delivery (COD) di lokasi yang sudah disepakati. Barang tersebut kemudian diedarkan dengan cara dititipkan ke teman-temannya untuk dijual kembali,” terang Kapolres AKBP. Taat Resdi, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung. Kamis (14/8/2025).


    Kasus kedua, diungkap pada 29 Juli 2025, di rumah kost yang berada di desa Ploso kandang, Kecamatan Kedungwaru, dengan tersangka berinisial MBB (23) asal Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu.


    Tersangka MBB berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 12 poket sabu seberat total 1.199,66 gram (1 kg, 2 ons), satu pipet berisi sisa sabu 1,8 gram, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max.


    Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 3 buah timbangan elektrik, 2 buah alat bong, 2 unit HP, dan uang tunai.


    Kapolres menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka ini merupakan kali kedua yang bersangkutan menerima paket sabu, yang diprediksi sangat kuat melibatkan jaringan antar negara di Kawasan Asia Tenggara.


    “Berdasarkan karakteristik BB nya, diduga kuat ini jaringan Asia Tenggara, namun ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, pengungkapan kasus ini terbilang peredaran skala besar, melihat dari kemasan kemungkinanan akan diedarkan atau dijual kembali oleh penerima,” terang AKBP. Taat. “Ini seperti kemasan teh ada huruf mandarinnya, jadi ini biasanya ciri khas jaringan antar negara di Asia tenggara,” ulasnya.


    Kapolres juga mengungkapkan bahwa, tersangka inisial MBB mengedarkan 0,5 kilogram sabu pada Maret 2025 dari bandar besar berinisial S, yang mana pada waktu itu ia menerima sabu di Simpang Lima Gumul Kediri.


    Pada kesempatan kedua di bulan Juni 2025, tersangka MBB mendapatkan perintah lagi dari S untuk menerima 2 kilogram sabu di sekitar GOR Lembu Peteng Tulungagung “Pertama dia diupah 5 juta, yang kedua mendapat upah 15 juta rupiah. Jadi total sudah menerima 20 juta rupiah,” ungkap Kapolres.


    Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 114 dan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, serta Pasal 60 jo Pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup disertai denda milyaran rupiah.


    “Pengungkapan ini, menjadi bukti komitmen Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum polres Tulungagung,” paparnya. 


    (San)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini