Kutacane - Pemerintah Desa Pinding beserta Desa Pulo Kedondong Pada malam kamis ini bertempat dikomplek masjid An-Nurra desa pinding Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara melakukan kegiatan Pembentukan Qanun Kute. Kamis 10/7/2025
Kepala desa pinding Kasiman menyebutkan dalam pertemuan ini setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku khusus di Kabupaten Aceh Tenggara dan merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sambungnya Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan ditingkat bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan Aceh Tenggara, termasuk hukum jinayat (hukum pidana Islam) dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan adat istiadat dan kehidupan sosial lainnya
Dalam Pantauan kabiro media lensa siber. Com malam ini turut hadir kepdes dari desa Pinding beserta jajaran nya serta terlihat kepdes desa Pulo kedondong beserta perangkatnya ,Unsur dari setiap ketua BPK kute, Babinsa 0108 Bambel ,Babinkamtibmas Polsek bambel ,serta pendamping desa dari kecamatan.
Tambah kepdes Kasiman pada kesempatan ini kita disini dalam rangka pembentukan Qanun kute dan sekaligus bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang dikuncurkan pemerintah pusat ke desa khususnya desa Pinding dan desa pulo kedodong Untuk kepentingan bersama maju desa kita satu mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera dari desa untuk Indonesia
(Syah Putra)