• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Pemerintah Desa Pinding, Beserta Desa Pulo Kedondong Bentuk Qanun Kute

    Lensasiber.com
    Thursday, July 10, 2025, 12:13 WIB Last Updated 2025-07-10T05:13:19Z

    Kutacane - Pemerintah Desa Pinding beserta Desa Pulo Kedondong Pada malam kamis ini bertempat  dikomplek masjid An-Nurra desa pinding Kecamatan Bambel Kabupaten Aceh Tenggara melakukan kegiatan Pembentukan Qanun Kute. Kamis 10/7/2025


    Kepala desa pinding Kasiman menyebutkan dalam pertemuan ini setingkat Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku khusus di Kabupaten Aceh Tenggara dan merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. 


    Sambungnya Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan ditingkat bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan Aceh Tenggara, termasuk hukum jinayat (hukum pidana Islam) dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan adat istiadat dan kehidupan sosial lainnya


    Dalam Pantauan kabiro media lensa siber. Com malam ini turut hadir  kepdes dari desa Pinding beserta jajaran nya serta terlihat kepdes desa Pulo kedondong beserta  perangkatnya  ,Unsur dari setiap ketua BPK kute, Babinsa  0108 Bambel ,Babinkamtibmas Polsek bambel ,serta pendamping desa  dari kecamatan. 


    Tambah kepdes Kasiman pada kesempatan ini kita disini dalam rangka pembentukan Qanun kute dan sekaligus bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan  anggaran yang dikuncurkan pemerintah pusat ke  desa khususnya desa Pinding dan desa pulo kedodong Untuk kepentingan bersama maju desa kita satu mewujudkan  masyarakat yang adil dan sejahtera dari desa untuk Indonesia


    (Syah Putra)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini