• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Oknum Kepdes Desa Bahagia Masuk Ke Wadah LSM, Diduga Mencari Tempat Nyaman Dari Media

    Lensasiber.com
    Friday, July 25, 2025, 08:09 WIB Last Updated 2025-07-25T01:09:57Z

    Kutacane - Oknum kepdes Desa Bahagia Diduga Telah Menyelewengkan Anggaran Dana Desa Dari Tahun 2023-2024, Dalam Pemberitaan di media beberapa hari yang lalu sebayak (20) media tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan dari oknum kepdes tersebut dan disini dapat kita duga ada bekingan dari pihak tertentu tutur ketua LSM formandes Masir, ST. Rabu 23/72025.


    Diduga Setelah Diberitakan Beberapa hari yang lalu lewat 20 Media, tetapi tidak ada respon atau tanggapan dari oknum kepdes yang berinisial DN, dan Saat di konfirmasi hari ini jam 05:00 WIB di kompleks lapangan Pemuda kecamatan babussalam malah memblokir kontak whatsapp dari media formandes dan Media MNcTv News dan Kabiro media ini.


    Selanjutnya ketua formandes Masir, ST menyebutkan oknum kepdes diduga mempunyai bekingan dari pihak LSM untuk semena-mena menggunakan anggaran dan anggaran  desa nya yang dikuncurkan oleh pemerintah pusat melalui mentri desa yang dimana dana tersebut untuk kepentingan masyarakat malah memperkaya diri sendiri dan sekolompok nya tutur masir tegas. 


    Kepada bupati kabupaten aceh tenggara bapak H. Mhd Salim Fakhry SE, MM Supaya memanggil oknum kepdes melalui pembantu pemerintah Perbaikan. Untuk mengklarifikasikan pemberitaan ini supaya oknum kepdes transfaran dalam pengelolaan anggaran 


    Masyarakat desa bahagia yang engan disebut kan namanya Menambahkan lagi pada media ini bahwasanya oknum kepdes yang berinisial ( DN) selama menjabat didesa kami ini ada kami dengar mendapatkan Dana Tambahan sebesar 100 jt tapi sayang kami ini hanya masyarakat sampai saat ini tidak kami tahu di peruntukan untuk apa anggaran tersebut dikelola oleh kepdes kami sebutnya. 


    Dan  lanjut Masir,ST kami minta pada inspektorat dan APH jagan duduk saja dalam kursi empuk diruangan berAse, tindak oknum yang menggerogoti uang negara dan apa bila ada temuan korupsi hukum sesuai peraturan menteri desa


    ( Syah Putra )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini