Dalam klarifikasinya, manajemen Koperasi Telaga Tujuh menyampaikan bahwa terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut.
Pertama, terkait penunjukan batas lahan, pihak koperasi membantah keras tudingan bahwa mereka berupaya memasukkan area jalan umum ke dalam objek lahan yang disengketakan.
Koperasi Telaga Tujuh menegaskan bahwa pemasangan dan penunjukan patok batas di lapangan mengacu pada Peta Bidang Tanah yang menjadi bagian dari objek perkara. Menurut pihak koperasi, penentuan batas tersebut bukan berdasarkan klaim sepihak, melainkan merujuk pada dokumen pertanahan yang digunakan dalam proses hukum.
Kedua, mengenai kabar adanya ketegangan, aksi protes, hingga adu mulut antara Bendahara Koperasi selaku pemohon dengan pihak-pihak terkait, manajemen koperasi menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang mereka ketahui di lapangan.
Pihak koperasi menegaskan bahwa selama proses penentuan batas berlangsung tidak terjadi ketegangan fisik maupun verbal. Seluruh rangkaian kegiatan disebut berjalan dengan aman dan kondusif.
Ketiga, Koperasi Telaga Tujuh menjelaskan bahwa agenda yang berlangsung di Desa Kubangan Tompek bukan merupakan mediasi biasa, melainkan pelaksanaan konstatering, yakni pencocokan objek sengketa di lapangan yang dipimpin secara resmi oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi dan unsur terkait, di antaranya Juru Sita Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mandailing Natal, Camat Batahan, serta aparat pengamanan dari Polres Mandailing Natal dan Polsek jajaran.
Kehadiran unsur-unsur tersebut, menurut pihak koperasi, merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan konstatering guna mencocokkan objek perkara dengan dokumen yang menjadi dasar dalam proses hukum.
Lebih lanjut, manajemen Koperasi Telaga Tujuh menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung lancar tanpa kendala berarti. Pihaknya juga menegaskan bahwa penunjukan titik batas sepenuhnya mengacu pada hasil pencocokan objek sengketa yang dilakukan dalam kegiatan konstatering serta dokumen hukum yang menjadi dasar perkara.
Melalui klarifikasi ini, Koperasi Telaga Tujuh berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan terhadap persoalan batas lahan tersebut.
Pihak koperasi menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjadikan dokumen resmi serta mekanisme peradilan sebagai landasan dalam penyelesaian persoalan batas lahan di Desa Kubangan Tompek.
(Abdul Hakim)





