MANDAILING NATAL – Dugaan praktik korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Hutaraja, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian melebar. Kepala Desa Hutaraja, Rahmad Parmonangan, kini diduga tidak hanya menggelapkan insentif perangkat desa, melainkan juga menggasak anggaran program keagamaan dan kebudayaan.
Muncul dugaan dari warga setempat bahwa dana desa tahun anggaran 2024 tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi oknum kades. Imbasnya, muncul kekhawatiran dari masyarakat bahwa pencairan pos anggaran Dana Desa termin pertama di tahun berikutnya justru berisiko dikuras secara ilegal semata-mata untuk menutupi (gali lubang tutup lubang) utang pembayaran insentif dan gaji yang digelapkan pada tahun 2024 lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, total ADD dan DD Desa Hutaraja Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp 681.183.000. Dari total tersebut, terdapat alokasi anggaran untuk bantuan kegiatan keagamaan dan kebudayaan masing-masing senilai Rp 39.600.000 dan Rp 84.600.000 yang realisasinya diduga fiktif dan digelapkan.
Kepala Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Desa Hutaraja, Syafruddin, membenarkan adanya anggaran keagamaan dan kebudayaan yang bersumber dari Dana Desa tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa realisasi di lapangan sama sekali tidak pernah terlihat.
“Ada juga itu uang kegiatan keagamaan yang tidak pernah nampak atau dipergunakan sebagaimana mestinya. Saya juga heran entah ke mana penggunaannya itu,” ungkap Syafruddin saat memberikan keterangan kepada media, beberapa waktu lalu.
Kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah ini pertama kali mencuat setelah perangkat desa, Ahmad Suhdi Lubis, bersama perwakilan guru MDA membongkar kejanggalan pengelolaan keuangan desa ke media massa.
Selain program keagamaan yang fiktif, sejumlah pos anggaran penting lainnya juga diduga kuat digelapkan dan dimanipulasi (mark-up) oleh oknum kepala desa selama periode tahun anggaran 2024 hingga 2026. Pos anggaran yang menjadi korban pemotongan dan penggelapan tersebut meliputi:
Gaji aparat desa
Insentif Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Insentif Guru Magrib Mengaji dan Kepala MDA
Insentif Bilal Mayit
Insentif petugas kesehatan desa
Sebagai bentuk tindak lanjut atas ketidakadilan ini, perangkat desa bersama tokoh masyarakat Hutaraja secara resmi telah melaporkan dugaan korupsi Rahmad Parmonangan ke pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal. Masyarakat berharap aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini agar hak-hak masyarakat desa dapat dikembalikan.
(Tim)





