Kutacane – Pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aceh Tenggara, Saleh Selian, menyoroti penggunaan Dana Desa Pulo Kedondong, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2024 dan 2025.
Saleh mempertanyakan sejumlah pos anggaran yang dinilainya perlu mendapat penjelasan terbuka kepada masyarakat, khususnya anggaran pencegahan dan penurunan stunting melalui kegiatan Posyandu.
Menurut Saleh, Desa Pulo Kedondong memiliki sekitar 200 kepala keluarga (KK). Namun, anggaran penyelenggaraan Posyandu pada 2024 tercatat sebesar Rp68.426.000. Sementara pada 2025, anggaran kegiatan Posyandu/stunting disebut mencapai Rp68.426.000.
“Dengan jumlah penduduk sekitar 200 KK, kami mempertanyakan urgensi dan rincian penggunaan anggaran tersebut. Kalau kegiatannya antara lain pembelian susu, kacang hijau dan kemudian dimasak serta dibagikan kepada anak-anak maupun sebagian masyarakat, kami menduga perlu dilakukan pemeriksaan terhadap kewajaran dan rincian belanjanya,” kata Saleh.
Ia meminta pemerintah desa membuka secara transparan seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran, termasuk rincian belanja, jumlah penerima manfaat, harga satuan barang, serta bukti pembelian.
Saleh juga menyoroti anggaran operasional kute pada 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp20.390.000 atau tiga persen dari Dana Desa.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara rinci kegiatan apa saja yang dibiayai melalui pos tersebut.
“Bukan berarti kami mengatakan telah terjadi korupsi. Tetapi ketika ada anggaran yang menurut kami perlu dipertanyakan, pemerintah desa harus memberikan penjelasan secara terbuka. Jangan sampai muncul dugaan pemborosan atau pembengkakan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, Saleh mengungkap sejumlah penggunaan Dana Desa Pulo Kedondong tahun 2024. Di antaranya anggaran ketahanan pangan nabati dan hewani sebesar Rp351.120.000 yang disebut digunakan untuk pengerasan jalan Dusun Pulo Kedondong sepanjang 3 x 400 meter senilai Rp109.540.000, pembukaan jalan Dusun Kampung Melayu 3 x 210 meter Rp114.245.000, pembangunan dua unit box culvert masing-masing Rp27.535.000 dan Rp51.380.000, serta normalisasi saluran irigasi persawahan Rp48.420.000.
Sementara untuk pencegahan dan penurunan stunting tercatat anggaran penyelenggaraan Posyandu Rp68.426.000 dan pembinaan PAUD Rp9.600.000. Kemudian pembangunan sambungan air bersih ke rumah tangga sebesar Rp85.554.000.
Untuk tahun anggaran 2025, Saleh menyebut terdapat sejumlah kegiatan, antara lain beasiswa S1 bagi dua orang sebesar Rp21 juta, pengadaan buku Rp6,85 juta, pembangunan box culvert di Dusun Kampung Melayu Rp45,628 juta, pembangunan box culvert di Dusun Pulo Kelapa Rp26,158 juta, pemeliharaan sanitasi permukiman Rp59 juta dan pengadaan peralatan PKK Rp26,689 juta.
Selain itu, terdapat anggaran pemberantasan narkoba skala kute Rp13,29 juta, HUT RI Rp15 juta, pembinaan keagamaan/wirid Yasin Rp24 juta, pengadaan bibit kakao Rp10,35 juta, pembinaan karang taruna Rp10 juta, BLT Desa Rp97,2 juta, penyertaan modal Rp136,26 juta serta kegiatan informasi dan publikasi kute Rp4,5 juta.
Saleh menilai besarnya berbagai pos anggaran tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Ia juga mempertanyakan adanya informasi yang menyebut pengelolaan Dana Desa Pulo Kedondong diduga turut dipengaruhi atau dikendalikan oleh oknum aktivis lokal.
“Kami mendapat informasi bahwa penggunaan Dana Desa di Pulo Kedondong selama ini relatif tertutup dan diduga ada pihak luar yang ikut mengendalikan. Ini harus dibuktikan. Kalau tidak benar, silakan pemerintah desa menjelaskan dan membantahnya dengan data,” tegas Saleh.
Saleh meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran.
Menurutnya, Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sehingga penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan tepat sasaran.
“Dana Desa bukan milik kepala desa, aparatur desa, maupun kelompok tertentu. Itu uang negara untuk masyarakat. Karena itu masyarakat berhak mengetahui ke mana uang tersebut dibelanjakan,” pungkasnya.
( Syah Putra )





