PANYABUNGAN - Pengelolaan Dana Desa di Desa Siobon Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Pusat menemukan dugaan ketidakwajaran dalam realisasi sejumlah kegiatan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025. LSM tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran desa tersebut.
Dugaan tersebut mencuat setelah anggota LSM KPK RI Pusat melakukan pemantauan langsung di lapangan dan mencocokkan kondisi fisik sejumlah kegiatan dengan data serta rincian laporan penyaluran Dana Desa.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Siobon Jae pada Tahun Anggaran 2024 tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp973.923.000 dengan realisasi penyerapan 100 persen.
Sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian LSM KPK RI Pusat antara lain Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa sebesar Rp119.439.700, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan sebesar Rp146.723.850, serta kegiatan Produksi Tanaman Pangan berupa Alat Pengolahan Pertanian dengan anggaran masing-masing Rp152.635.500 dan Rp40.250.000.
Selain itu, terdapat Penyaluran BLT Dana Desa sebesar Rp241.200.000 yang turut menjadi bagian dari data yang dipantau.
Anggaran Tahun 2025
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa Siobon Jae tercatat sebesar Rp771.605.000. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran sementara mencapai Rp591.479.000, terdiri dari Tahap I sebesar Rp402.921.000 dan Tahap II sebesar Rp188.558.000.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan LSM KPK RI Pusat di antaranya Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan sebesar Rp80.057.500, Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Rumah Tangga (Pipanisasi) sebesar Rp78.074.000, serta Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa berupa gorong-gorong/selokan sebesar Rp65.263.000.
Kemudian, anggaran Penyaluran BLT Dana Desa tercatat sebesar Rp115.200.000.
Perwakilan LSM KPK RI Pusat menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan fisik di lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara material dan volume pekerjaan dengan besarnya anggaran yang direalisasikan.
Pihak LSM menduga adanya indikasi penggelembungan harga material maupun nilai pekerjaan. Namun, dugaan tersebut dinilai perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit oleh pihak yang berwenang.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun Tipikor Polres Madina, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Siobon Jae. Transparansi uang negara untuk rakyat desa harus ditegakkan,” tegas perwakilan LSM tersebut.
LSM KPK RI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan dan informasi tersebut secara profesional serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Siobon Jae Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Siobon Jae belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait dugaan mark-up anggaran yang disampaikan LSM KPK RI Pusat.
(Tim)





