• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oku

    Sports

    Oku Selatan

    14 Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Dilaporkan ke DPRD Madina, PT Rendy Permata Raya Disorot

    Lensasiber.com
    Tuesday, August 11, 2026, 06:16 WIB Last Updated 2026-08-10T23:16:40Z

    MADINA – Sebanyak 14 kasus dugaan penyerobotan atau penguasaan lahan milik warga yang diduga dilakukan oleh PT Rendy Permata Raya resmi diadukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


    Pengaduan tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Madina, Senin (10/8/2026).


    Belasan kasus yang diadukan tersebut disebut berkaitan dengan lahan warga di Desa Singkuang 1 dan Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Madina.


    Berkas pengaduan beserta dokumen pendukung diserahkan Ketua Tim Perwakilan Warga, Ali Musa Manto, kepada Ketua Komisi II DPRD Madina, Harminsyah Batubara.


    “Kami menyerahkan 14 berkas kasus dugaan penyerobotan lahan warga yang dilakukan oleh PT Rendy Permata Raya. Kami berharap wakil rakyat di DPRD Madina dapat bertindak objektif dalam membantu menyelesaikan sengketa ini,” ujar Ali Musa Manto seusai menyerahkan laporan dalam forum RDP.


    Dalam pengaduannya, warga menuding adanya penggarapan terhadap lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat tanpa adanya persetujuan yang jelas dari pemilik lahan serta belum adanya kejelasan penyelesaian terkait tuntutan ganti rugi.


    Persoalan tersebut kini menjadi perhatian DPRD Madina karena menyangkut hak penguasaan dan pemanfaatan lahan masyarakat yang bersinggungan dengan aktivitas perusahaan perkebunan.


    Warga meminta DPRD tidak hanya menerima pengaduan secara administratif, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap status lahan, dasar penguasaan perusahaan, dokumen kepemilikan warga, serta proses penyelesaian sengketa yang selama ini berjalan.


    RDP Komisi II DPRD Madina tersebut juga menjadi sorotan karena berlangsung tertutup bagi awak media.


    Ketua Komisi II DPRD Madina, Harminsyah Batubara, menjelaskan bahwa rapat digelar secara tertutup karena pembahasan masih berada pada tahap evaluasi awal dan pembicaraan internal antara komisi, perwakilan perusahaan, serta warga yang mengadukan persoalan tersebut.


    Meski demikian, keterbukaan informasi publik tetap menjadi perhatian, terutama karena persoalan yang dibahas menyangkut hak atas tanah masyarakat dan aktivitas perusahaan perkebunan.


    Dalam pembahasan pengaduan tersebut, Komisi II DPRD Madina juga menyarankan masyarakat menempuh jalur hukum apabila memiliki bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dalam penguasaan atau penggarapan lahan.


    Warga diarahkan untuk melaporkan dugaan pelanggaran beserta bukti-bukti pendukung kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan penyelidikan dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


    Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada forum RDP, melainkan memperoleh kepastian mengenai status dan dasar hukum masing-masing bidang tanah yang disengketakan.


    Sementara itu, perwakilan PT Rendy Permata Raya, Syahrul, belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai tudingan penguasaan lahan maupun tuntutan ganti rugi yang disampaikan warga.


    Saat ditemui seusai mengikuti RDP, Syahrul memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan masih memiliki agenda pekerjaan.


    Dengan demikian, posisi dan argumentasi lengkap pihak perusahaan terkait 14 kasus yang diadukan warga belum tersampaikan secara terbuka dalam pemberitaan ini.


    Masyarakat berharap DPRD Madina menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan transparan dengan memeriksa seluruh dokumen serta fakta lapangan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.


    Warga juga meminta agar penyelesaian tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi, tetapi turut memastikan hak masyarakat atas tanah yang mereka klaim dapat terlindungi sesuai ketentuan hukum.


    Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian secara adil antara masyarakat dan perusahaan, sekaligus mendorong instansi terkait melakukan verifikasi terhadap status dan riwayat lahan yang disengketakan.


    Sengketa ini kini menunggu tindak lanjut DPRD Madina. Publik juga menantikan apakah 14 pengaduan tersebut akan berujung pada verifikasi lapangan, mediasi konkret, atau justru dilanjutkan melalui proses hukum untuk menentukan siapa yang memiliki dasar hak atas lahan yang dipersoalkan.


    (Abdul Hakim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini