Mandailing Natal – Ketua LSM TAMPERAK Mandailing Natal, M. Yakub Lubis, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal yang telah menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023. Ia menegaskan, penanganan perkara ini harus terus dilanjutkan hingga menyentuh “ujung mata tombak” atau aktor utama di balik kasus tersebut. (04/08/2026)
Program Smart Village yang semula digadang-gadang menjadi terobosan berbasis teknologi untuk memajukan desa, kini justru menjadi sorotan publik setelah terseret dalam pusaran dugaan korupsi. Harapan masyarakat agar teknologi mampu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan desa berubah menjadi tanda tanya besar.
Setiap rupiah uang negara sejatinya merupakan amanah untuk kepentingan rakyat. Ketika anggaran disusun, publik berharap hadirnya pelayanan yang lebih baik, pembangunan desa yang merata, serta sistem yang mempermudah kehidupan masyarakat. Namun, realitas yang terjadi justru berbanding terbalik.
Pengungkapan kasus ini tidak terjadi secara instan. Prosesnya panjang dan berawal dari dorongan masyarakat sipil yang terus mengawal agar dugaan penyimpangan tidak berakhir sebagai arsip tanpa kejelasan. Salah satu pihak yang konsisten mengawal isu ini adalah M. Yakub Lubis, Ketua LSM TAMPERAK yang juga dikenal sebagai Jambang Tabagsel. Baginya, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat.
Upaya panjang tersebut kini mulai menemukan titik terang. Kejari Mandailing Natal telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, MA selaku Direktur Utama PT ISN yang merupakan vendor pelaksana program, ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Maret 2026. Kedua, Ahmad Meinul Lubis (AML), mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mandailing Natal, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juli 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Mohammad Nursaitias, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. AML diduga berperan dalam mengoordinasikan camat dan kepala desa dalam pelaksanaan program tersebut. Sejumlah dokumen, surat, serta transaksi keuangan telah diamankan sebagai barang bukti. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Meski demikian, M. Yakub Lubis menegaskan bahwa penetapan dua tersangka belum menjadi akhir dari proses hukum. Menurutnya, hal tersebut justru merupakan awal untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.
“Kami mendukung penuh Kejari Mandailing Natal untuk mengusut tuntas perkara ini. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara profesional dan diproses sesuai hukum apabila alat buktinya telah mencukupi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi slogan.
“Jangan ada yang kebal hukum. Negara hukum hanya akan dihormati jika berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan harapan masyarakat luas agar aparat penegak hukum mampu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Penanganan kasus korupsi, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada aktor lapangan jika terdapat indikasi keterlibatan pihak lain yang lebih besar.
Di sisi lain, Kejari Mandailing Natal menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kini, publik menaruh harapan besar pada konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini. Sebab, tidak sedikit perkara korupsi yang meredup seiring berkurangnya perhatian publik, menyisakan tanda tanya tanpa jawaban yang tuntas.
Kasus Smart Village menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Mandailing Natal. Ujian apakah hukum mampu berdiri tegak tanpa dipengaruhi oleh jabatan, relasi, maupun kekuasaan.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah.
(Tim)





