Kota Gunungsitoli – Proyek pembangunan jaringan irigasi yang berlokasi di Desa Lasara Sowu, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, akhirnya memasang papan informasi proyek setelah sebelumnya menuai sorotan publik karena diduga sebagai “proyek siluman”.
Sebelumnya, proyek tersebut menjadi perhatian masyarakat karena tidak dilengkapi papan proyek atau papan informasi sebagaimana mestinya. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan negara wajib memasang papan informasi sebelum pekerjaan fisik dimulai, agar dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Sebelumnya, satu unit alat berat jenis excavator yang melakukan pembongkaran bangunan irigasi lama di perairan Afia, Dusun IV (Pekan Sifalima), Desa Lasara Sowu, sempat dihentikan oleh warga pada Rabu siang (29/07/2026). Penghentian tersebut dilakukan karena masyarakat tidak mengetahui asal-usul anggaran maupun pihak pelaksana proyek.
Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak pekerjaan, di mana getaran dari alat berat diduga menyebabkan retaknya tanah dan beberapa rumah di sekitar lokasi. Warga juga menilai tidak adanya pengawasan di lapangan, baik dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun dinas terkait saat pekerjaan berlangsung.
Setelah pemberitaan media beberapa hari lalu, pihak rekanan akhirnya memasang papan proyek pada Sabtu (01/08/2026).
Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, yang bersumber dari dana BKP Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.624.566.000. Proyek ini mulai dilaksanakan pada 24 Juli 2026 dan direncanakan selesai pada 21 Desember 2026, di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli.
Masyarakat berharap agar proyek pembangunan irigasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan memperhatikan mutu material dan kualitas pekerjaan, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi warga.
“Kami berharap semua pihak, baik media, LSM, konsultan pengawas, maupun Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, ikut mengawasi agar pekerjaan ini benar-benar berkualitas dan tidak asal jadi,” ujar Pak Ziliwu, salah seorang tokoh masyarakat Desa Lasara Sowu (Sifalima).
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum melakukan konfirmasi kepada pihak rekanan, konsultan pengawas, maupun Dinas PUTR Kota Gunungsitoli. Untuk menjaga keberimbangan informasi, konfirmasi akan terus diupayakan.
(St. Lase)





