MERANGIN, Jambi – Aktivitas penambangan emas tanpa izin / PETI di Kabupaten Merangin dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan atau degradasi bentang alam yang sangat parah.
Yang menjadi sorotan, dugaan keterlibatan pelaku tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga dari unsur pemangku kebijakan. Salah satunya Kepala Desa berinisial P dari Desa Langling, Kecamatan Bangko.
Berdasarkan informasi warga, satu unit alat berat excavator merek Zoomlion diduga milik P beroperasi di wilayah Desa Langling selama lebih dari sebulan.
“Ya pak, alat Zoomlion itu milik Padol Kades, dan setau kami sudah sebulan lebih Dio main disini,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat 17/7/2026.
Lokasi aktivitas tersebut berada tidak jauh dari fasilitas umum. Yakni di sekitar Jembatan Gantung penghubung Desa Langling dengan Desa Dusun Mudo, Kecamatan Bangko.
Warga khawatir aktivitas PETI di bantaran sungai akan mengikis tanah dan mengancam keselamatan jembatan.
“Yang kami kwatir itu jembatan gantung ini pak, kalau dibiarkan terus aktivitas ini berlangsung, jembatannya akan roboh sebab dengan perlahan akan tergerus aliran sungai,” tambah sumber tersebut.
Selain itu, Padol juga disebut sebagai pemilik lahan tempat alat berat tersebut beroperasi.
Tindakan yang diduga dilakukan Padol bertentangan dengan Fakta Integritas yang telah ditandatangani bersama Pemerintah Daerah Merangin dan seluruh Kepala Desa. Dalam fakta integritas itu, para Kades menyatakan tidak akan mentolerir aktivitas PETI di wilayahnya masing-masing.
Warga dan sejumlah pihak mendesak DPMPD Kabupaten Merangin dan aparat penegak hukum segera memanggil P untuk dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti, proses hukum dan sanksi administratif perlu dijatuhkan agar ada efek jera.
Hingga berita ini diterbitkan, P belum dapat dikonfirmasi. Upaya klarifikasi oleh awak media http://Lensasiber.com belum mendapat respons.
Redaksi http://Lensasiber.com berkomitmen memberitakan secara berimbang dan akan memuat hak jawab dari pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(A.Yani)





