• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    Kasus Korupsi Rp639 Juta di Madina Rampung, Mantan Kabag Tapem Resmi Tersangka dan Segera Disidangkan

    Lensasiber.com
    Monday, March 30, 2026, 18:31 WIB Last Updated 2026-03-30T11:31:28Z

    Madina – Kepolisian Resor Mandailing Natal melalui Unit Tipidkor Satreskrim menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tersangka berinisial HPB. Ia merupakan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal tahun 2016 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kasus ini berkaitan dengan kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah Tahun Anggaran 2015–2016.


    Perkara bermula dari pelaksanaan sejumlah kegiatan di Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal pada Tahun Anggaran 2016, meliputi penyusunan LKPJ TA 2015, LPPD TA 2015, LKPJ akhir masa jabatan, serta LPPD akhir masa jabatan. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan berbagai indikasi penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran.


    Hasil penyidikan mengungkap adanya penarikan anggaran sebanyak delapan kali melalui SP2D pada periode Maret hingga November 2016 dengan total realisasi mencapai Rp740.529.500. Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, ditemukan penggunaan anggaran sebesar Rp385.929.400 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.


    Tak hanya itu, audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara menetapkan total kerugian negara mencapai Rp639.012.067. Fakta lain yang menguatkan dugaan korupsi adalah keterangan sejumlah saksi yang namanya tercantum dalam dokumen, namun mengaku tidak pernah terlibat dalam kegiatan maupun menerima dana, sehingga laporan keuangan dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


    Dalam proses penyidikan, aparat telah menyita berbagai barang bukti penting, antara lain dokumen SP2D dari delapan kali penarikan, laporan pertanggungjawaban keuangan empat kegiatan, surat keputusan pejabat terkait, rekening koran Bagian Tapem Setdakab Madina periode Januari–Desember 2016, serta laporan hasil audit PKKN dari BPKP.


    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 603 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Kanit Tipidkor Polres Mandailing Natal, Iptu Abdur Rahman Sitompul, menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui surat tertanggal 24 Februari 2026. Selanjutnya, penyidik akan segera melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk proses penuntutan di pengadilan.


    Polres Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


    (Abdur Hakim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini