Nias Selatan – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta keabsahan data siswa di SMP Negeri 1 Ulususua, Kabupaten Nias Selatan, hingga kini belum menunjukkan titik terang. Laporan yang telah disampaikan sejak 30 Januari 2024 tersebut dinilai berjalan di tempat dan belum memperlihatkan perkembangan signifikan hingga memasuki Januari 2026.
Dalam laporan pengaduannya, pelapor atas nama Dermawan Laia mengungkap adanya dugaan penggelembungan jumlah data siswa. Berdasarkan data pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodikdasmen), jumlah siswa SMP Negeri 1 Ulususua tercatat sebanyak 199 orang. Namun, hasil pengecekan langsung terhadap absensi riil di kelas menunjukkan siswa aktif hanya sekitar 155 orang. Dengan demikian, terdapat selisih 44 siswa yang diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Selisih data tersebut diduga menjadi dasar pencairan Dana BOS serta berbagai bantuan pendidikan lain yang bersumber dari keuangan negara. Jika terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Selain Dana BOS, Dermawan juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap sekitar 18 siswa, serta Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang buku rekeningnya diduga dikuasai oleh pihak sekolah. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Dermawan Laia mengaku kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan yang dinilai lamban dalam menangani laporan tersebut. Kepada redaksi Lensasiber.com, Jumat (30/1/2026), ia menilai stagnasi penanganan perkara telah mencederai rasa keadilan serta menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen penegakan hukum, khususnya di sektor pendidikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa keterlambatan penanganan laporan diduga disebabkan surat perintah (sprint) laporan yang sempat tercecer, sebagaimana disampaikan langsung oleh oknum penyidik berinisial FG. Kondisi tersebut, menurutnya, berdampak langsung pada terhambatnya proses penyelidikan dan berpotensi menghilangkan momentum penegakan hukum.
Lebih lanjut, Dermawan menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan pihak Kejari Nias Selatan pada Rabu (22/10/2025), yang turut disaksikan sejumlah awak media, pihak kejaksaan berjanji akan menerbitkan surat perintah baru melalui Seksi Intelijen. Namun hingga berita ini diterbitkan, janji tersebut belum terealisasi dan tidak ada informasi resmi yang disampaikan kepada pelapor.
Atas dasar temuan tersebut, Dermawan Laia menduga telah terjadi praktik pengelolaan data siswa secara tidak sah yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengarah kepada Kepala SMP Negeri 1 Ulususua, Hezaro Giawa alias Ama Friskila Giawa. Ia berharap Kejari Nias Selatan dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas pengelolaan dana pendidikan.
Sementara itu, awak media telah melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Forgus T. Gea, pada Jumat (30/1/2026). Dalam keterangannya, Forgus menyampaikan bahwa pihak kejaksaan masih dalam tahap pengumpulan data.
“Kita masih pengumpulan data ya. Selanjutnya minggu depan kita akan bersurat ke Inspektorat untuk melakukan audit,” ujarnya.
Saat ditanya terkait perkembangan lebih lanjut, ia mempersilakan awak media untuk datang langsung ke kantor Kejari Nias Selatan. “Kalau informasi lebih jelas, boleh datang ke kantor saja ya,” tutupnya, yang kemudian dibalas awak media dengan ucapan terima kasih dan dijawab singkat, “Okey, bg.”
(Ndruru)




