Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, di Cikarang, Jawa Barat. Penyegelan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis, 18 Desember 2025.
Rumah dinas Eddy Sumarman yang terletak di Klaster Pasadena, Zona Amerika, Jalan Ganesha Boulevard, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, disegel oleh penyidik KPK. Segel merah dan putih KPK dipasang di pintu utama rumah, dengan larangan melintas.
Penyegelan ini diduga berkaitan dengan kasus suap proyek dan pemerasan yang melibatkan Eddy Sumarman. KPK menemukan uang ratusan juta rupiah dalam operasi senyap ini. Ada dua klaster dugaan korupsi yang ditangani, yaitu suap proyek dan praktik lancung terkait pemerasan.
Bupati Bekasi Ade Kuswara masih diperiksa tim KPK di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia diamankan bersama enam orang lain, termasuk ayahnya, Haji Kunang. KPK akan menentukan status para pihak dan menyampaikan hasil pemeriksaan melalui konferensi pers.
Warga sekitar melaporkan penyegelan terjadi malam hari, sekitar pukul 20.00-22.00 WIB. "Pas malam itu disegel-nya, ramai-ramai orang pada datang," kata Novi, warga setempat.
Rumah dinas Eddy Sumarman terletak di area hunian modern berfasilitas lengkap dan cukup dikenal sebagai kawasan yang dihuni para pejabat daerah dan pengusaha. Penyegelan ini menyedot perhatian warga sekitar.
KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan ini. Namun, sumber di lapangan mengkonfirmasi bahwa penyegelan terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Kabupaten Bekasi.
Kasus ini masih dalam penyelidikan KPK. Masyarakat diminta untuk menunggu hasil pemeriksaan dan konferensi pers yang akan diadakan oleh KPK.
Penyegelan rumah dinas Eddy Sumarman ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. KPK akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini.
KPK mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada informasi terkait kasus ini. Masyarakat dapat melaporkan ke KPK melalui hotline atau aplikasi pengaduan online. **




