• Jelajahi

    Copyright © Lensasiber.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sports

    Oku Selatan

    ‎FORMASI Tangerang Raya Layangkan Surat ke Polresta Metro Tangerang Kota: APH Diminta Tindak Tegas Truk Tambang Pelanggar Aturan

    Admin Redaksi
    Friday, December 26, 2025, 14:39 WIB Last Updated 2025-12-26T07:39:09Z
    TANGERANG, – 
    26 Desember 2025, Forum Mahasiswa dan Aktivis Solidaritas Indonesia (FORMASI) Tangerang Raya resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi pada hari senin tanggal 29 desember 2025, surat sampai pada Polresta Metro Tangerang Kota.

    ‎Langkah ini diambil sebagai respons atas masih beroperasinya truk tambang yang secara terang-terangan melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    ‎​Berdasarkan SE tersebut, seluruh kegiatan operasional truk tambang seharusnya berhenti total terhitung sejak tanggal 24 Desember 2025 sampai dengan 4 Januari 2026. Namun, pantauan FORMASI menunjukkan armada tambang masih membandel, sehingga mengancam keamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
    Pernyataan Sikap Aktivis FORMASI
    ‎​Tiga tokoh aktivis FORMASI memberikan pernyataan keras terkait pengabaian hukum yang dilakukan oleh para pengusaha angkutan tambang:

    ‎​1. Jhon Phera (Aktivis Sepatan): "Aturan Bukan Sekadar Kertas, Hukum Harus Tegak!"
    ‎Jhon Phera menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati untuk menjaga ketertiban umum.

    ‎​"SE Bupati Nomor 18 Tahun 2025 sudah sangat jelas: truk tambang dilarang melintas dari 24 Desember hingga 4 Januari. Tapi di lapangan, mereka seolah kebal hukum! Kami menuntut Polresta Metro Tangerang Kota untuk segera melakukan penindakan tegas sesuai angka 2 dan 3 dalam surat edaran tersebut. Jangan biarkan pengusaha tambang merasa lebih tinggi dari aturan negara. Jika APH tidak bertindak, jangan salahkan jika masyarakat yang turun tangan menghentikan mereka!" tegas jhon dengan suara lantang. 

    ‎​2. Retno Diwanti (Aktivis Perempuan Tangerang): "Keselamatan Warga di Atas Kepentingan Bisnis"

    ‎Mewakili suara perempuan dan ibu-ibu, Retno menyoroti dampak nyata pelanggaran ini terhadap ruang hidup masyarakat.

    ‎​"Pemerintah mengeluarkan aturan ini demi keamanan dan kelancaran lalu lintas saat Nataru. Namun, karena truk masih bebas berkeliaran, kami para ibu merasa cemas setiap kali beraktivitas di jalan. Debu, polusi, dan ancaman kecelakaan adalah 'hadiah' buruk bagi kami di akhir tahun. Kami tidak butuh janji, kami butuh jalanan yang aman dari ancaman truk tambang yang rakus jalanan!" ungkap Retno dengan nada tinggi. 

    ‎​3. Riki Ade Suryana (Aktivis Muda Tangerang): "Cabut Izin Perusahaan yang Membandel!"

    ‎Riki mendesak sanksi maksimal bagi perusahaan yang masih mendistribusikan hasil tambang di masa penghentian sementara.

    ‎​"Sesuai poin 4 dalam SE Bupati, perusahaan penerima hasil tambang yang terbukti tetap menerima distribusi harus ditinjau kembali perizinannya. Kami minta pemerintah tidak hanya menggertak. APH harus berani menyita armada dan Pemkab harus berani mencabut izin operasionalnya. Ini demi kebaikan masyarakat Tangerang Raya, bukan demi kepentingan segelintir elite!" desak Riki dengan lugas dan keras. 
    ‎​Dampak Nyata Pelanggaran Aturan
    ‎​FORMASI menegaskan bahwa keberadaan truk tambang di luar jam atau masa operasional yang ditentukan memiliki dampak buruk bagi masyarakat:
    ‎​Ancaman Nyawa: Tingginya risiko kecelakaan fatal di ruas jalan utama Kabupaten Tangerang.

    ‎​Kerusakan Jalan: Beban truk yang berlebihan mempercepat kerusakan jalan yang dibiayai oleh pajak rakyat.
    ‎​Kemacetan Nataru: Mengganggu arus mudik dan liburan warga yang ingin merayakan Natal dan Tahun Baru dengan tenang.

    ‎​Polusi Udara: Paparan debu tanah tambang yang berdampak langsung pada kesehatan pernapasan warga sekitar.
    ‎​FORMASI Tangerang Raya berkomitmen untuk terus mengawal penegakan SE Bupati 18/2025 dan Perbup 12/2022 hingga jalanan Tangerang benar-benar bersih dari pelanggar aturan., Pungkasnya.





    ‎(Jhon/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini