Galang – Rencana penetapan dan pengakuan warga terhadap pemasangan pilar batas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Timbang Deli Indonesia kembali memicu penolakan. Dalam sosialisasi yang digelar perusahaan pada Jumat (14/11/2025), warga Dusun I Desa Timbang Deli menyatakan tidak bersedia menandatangani dokumen pengakuan batas lahan yang diajukan perusahaan.
Pertemuan yang dihadiri Asisten Lapangan PT Timbang Deli Indonesia Zaenal Damanik, SP, Kepala Keamanan perusahaan, Kepala Desa Timbang Deli Hendrik Ardiansyah Putera, serta Babinsa Sertu R.V Simanjuntak, dimaksudkan untuk meminta warga mengakui empat poin utama, yaitu:
1. Bahwa kawasan tempat tinggal warga merupakan lahan HGU PT Timbang Deli Indonesia.
2. Pilar atau patok yang dipasang di sekitar rumah warga merupakan titik koordinat resmi batas HGU perusahaan.
3. Warga wajib kooperatif saat perusahaan melakukan pemeriksaan atau perawatan patok.
4. Warga dilarang merusak, membuang, ataupun menghilangkan patok HGU tersebut.
Namun warga dengan tegas menolak menandatangani dokumen tersebut. Seorang warga menyampaikan bahwa perusahaan tidak pernah menunjukkan kepedulian kepada masyarakat sekitar selama puluhan tahun. “Kami hanya diundang ketika perusahaan membutuhkan kami. Selain itu tidak pernah ada pembinaan, bantuan, ataupun komunikasi yang jelas,” ujar salah seorang warga.Warga lain, Ginting, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan bahwa patok tersebut benar merupakan batas HGU antara PT Timbang Deli Indonesia dan PJKA. “Itu bukan ranah kami. Kami tidak mau menandatangani sesuatu yang tidak kami pahami dan bukan kewenangan kami,” tegasnya.
Penjelasan Perusahaan
Asisten Lapangan PT Timbang Deli Indonesia, Zaenal Damanik, menjelaskan bahwa pemasangan 40 patok batas tersebut dilakukan setelah adanya kunjungan pihak PJKA dan Kepala Dusun setempat beberapa waktu lalu. Ia menegaskan perusahaan hanya meminta warga mengakui keberadaan patok tersebut karena batas koordinat telah disepakati bersama.
“Kami tidak berniat mengusik tempat tinggal warga. Kami hanya ingin penegasan bahwa 40 patok batas yang dipasang adalah bagian dari HGU PT Timbang Deli Indonesia. HGU kami sudah ada sejak 1911 dan telah beberapa kali diperpanjang,” kata Zaenal.
Terkait Masa Berakhirnya HGU
Kepala Desa Timbang Deli, Hendrik Ardiansyah Putera, mengungkapkan bahwa HGU PT Timbang Deli Indonesia sebenarnya telah berakhir pada 2023. Pada 2024, pihak desa bersama PJKA, BWS, BPN, dan perusahaan pernah melakukan pertemuan di Lubuk Pakam untuk membahas persyaratan perpanjangan HGU.
“Kami hadir sebagai pihak desa untuk mengetahui prosesnya. Tetapi keputusan perpanjangan tetap berada di pemerintah pusat dan lembaga terkait,” ujarnya.
Legislator Minta Warga Tolak Perpanjangan HGU
Anggota DPRD Sumut, Mikail T.P Purba, SH, yang turut memberikan pandangan, menegaskan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan legalitas dan kejelasan tata ruang wilayah. Ia menjelaskan bahwa kawasan Galang termasuk dalam wilayah Mebidangro (Medan–Binjai–Deli Serdang–Karo), yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2011 dan selaras dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Menurut Mikail, tata ruang di wilayah tersebut harus mengutamakan lingkungan, kepentingan publik, dan penataan ruang perkotaan. Karena itu, ia menilai bahwa perpanjangan HGU perlu dikaji ulang.
“Masyarakat dapat menyurati Bupati dan DPRD Kabupaten untuk menyatakan penolakan terhadap perpanjangan HGU tersebut. Dalam program Mebidangro, tidak boleh ada perpanjangan HGU yang bertentangan dengan rencana tata ruang,” tegas Mikail.
(Agus K)





