NIAS SELATAN - Masyarakat Desa Hilisondrekha, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa berinisial SW. Dugaan penyimpangan tersebut disebut berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Laporan masyarakat itu disampaikan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Rabu, 12 November 2025. Sejumlah kegiatan dalam pengelolaan Dana Desa diduga tidak sesuai ketentuan, sehingga warga meminta aparat pengawasan untuk melakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan lapangan.
Untuk memastikan perkembangan tindak lanjut laporan tersebut, Redaksi Lensasiber.com mengajukan permintaan konfirmasi kepada Inspektorat Nias Selatan pada Senin, 24 November 2025.
Kepala Inspektorat Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penanganan laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses pemeriksaan awal kini berjalan dan pemanggilan pelapor akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Minggu ini para pelapor akan kita ambil keterangannya. Selanjutnya, kepala desa dan pihak terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen sesuai laporan masyarakat yang masuk,” ujar Amsarno.
Inspektorat menjelaskan bahwa proses penanganan laporan dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi awal, pengumpulan dokumen pendukung, klarifikasi kepada pihak terkait, hingga pemeriksaan lapangan bila dibutuhkan. Semua tahapan dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan kebenaran laporan masyarakat.
Amsarno menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur pengawasan. Jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau potensi kerugian negara, Inspektorat akan menindaklanjuti sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan meneruskan rekomendasi penegakan hukum ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, masyarakat Desa Hilisondrekha menyampaikan dukungan penuh kepada Inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar laporan ini diproses secara serius dan transparan. Mereka berharap pemeriksaan tidak berlarut-larut dan dapat memberikan kejelasan hukum.
Jufer Ziraluo, salah satu pelapor yang mewakili aspirasi warga, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan keterbukaan penuh dalam penanganan kasus ini.
"Kami mau transparansi terkait dugaan dana desa biar dibuka terang benderang," ujarnya.
Warga menekankan bahwa apabila Kepala Desa terbukti melakukan penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban jelas dan tegas. Laporan ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan sebagaimana mestinya demi pembangunan Hilisondrekha.
Dukungan masyarakat diharapkan menjadi dorongan bagi Inspektorat untuk bekerja profesional, independen, dan cepat, sehingga asas keadilan dan akuntabilitas benar-benar ditegakkan dalam pengelolaan Dana Desa.
Perkembangan selanjutnya dari proses pemeriksaan Inspektorat kini menjadi harapan besar warga yang menunggu jawaban atas keresahan mereka terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa di Hilisondrekha.
(Ndruru)




