Nias Selatan – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan agar segera menindaklanjuti laporan resmi terkait dugaan penyimpangan dan mark up Dana Desa Tahun Anggaran 2020–2024 di Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan.
Laporan tersebut telah resmi disampaikan AMAK pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Hingga kini, aliansi menilai belum ada langkah konkret dari pihak Kejaksaan, sehingga mendorong perlunya tindakan cepat untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae berinisial FH.
Kepada redaksi Lensasiber.com, perwakilan AMAK, Pidar, pada Senin (24/11/2025) menegaskan bahwa laporan itu merupakan bentuk kepedulian masyarakat atas pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan. Ia berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan segera memproses dan memanggil kepala desa untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan tersebut.“Kami meminta Kejaksaan bergerak cepat. Dugaan penyimpangan ini tidak boleh dibiarkan. Dana Desa adalah hak masyarakat yang harus digunakan secara benar dan transparan,” tegas Pidar.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae yang enggan disebutkan namanya turut menyuarakan harapan besar agar Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Edmond Novveri Purba, segera memprioritaskan pengusutan kasus ini. Warga mengaku selama ini mereka tidak memiliki posisi dan kemampuan untuk mendesak pemerintah desa membuka secara detail penggunaan anggaran Dana Desa.
“Kami sebagai masyarakat tidak punya kemampuan untuk memaksa pemerintah desa menjelaskan penggunaan anggaran. Karena itu, kami percaya Kejaksaan bisa mengusut tuntas dugaan penyimpangan Dana Desa ini demi kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
AMAK dan warga berharap langkah tegas dari Kejaksaan dapat menjadi titik terang dalam mengungkap dugaan mark up serta memastikan pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
(Redaktur)





